Terorisme - Pengertian, Jenis, Bentuk dan Faktor yang Mempengaruhi

Terorisme adalah suatu tindakan yang melibatkan unsur kekerasan sehingga menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia dan melanggar hukum pidana dengan bentuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya untuk memaksakan tujuan sosial politik seperti pertentangan agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi dan perbedaan pandangan politik.

Terorisme (Pengertian, Jenis, Bentuk dan Faktor yang Mempengaruhi)

Istilah teroris dan terorisme berasal dari kata latin, yaitu terrere yang artinya membuat gemetar atau menggetarkan. Secara etimologi terorisme berarti menakut-nakuti (to terrify). Kata terorisme dalam bahasa Indonesia berasal dari kata teror, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan tertentu (KBBI, 2008).

Menurut Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pengertian tindak pidana terorisme adalah setiap tindakan dari seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap publik secara luas. Tindakan dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau menghancurkan obyek-obyek vital yang strategis atau fasilitas publik/internasional tersebut, bahkan dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Berikut definisi dan pengertian terorisme dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Black’s Law Dictionary, terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, yang jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah dan memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan (Ali, 2012).
  • Menurut Federal Bureau of Investigation (FBI), terorisme adalah pemakaian kekuatan atau kekerasan tidak sah melawan orang atau properti untuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya, untuk memaksakan tujuan sosial politik (Sulistyo dkk, 2002). 
  • Menurut Manulang (2006), terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu oleh banyak hal seperti pertentangan agama, ideologi dan etnis, kesenjangan ekonomi, serta terhambatnya komunikasi masyarakat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme.


Jenis-jenis Terorisme 

Menurut Firmansyah (2011), beberapa tindak kejahatan yang termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme adalah sebagai berikut: 

  1. Irrational Terrorism. Irrational terrorism adalah teror yang motif atau tujuannya bisa dikatakan tak masuk akal sehat, yang bisa dikategorikan dalam kategori ini misalnya saja salvation (pengorbanan diri) dan madness (kegilaan). Pengorbanan diri ini kerap menjadikan para pelaku teror melakukan aksi ekstrem berupa bom bunuh diri. 
  2. Criminal Terrorism. Criminal Terrorism adalah teror yang dilatarbelakangi motif atau tujuan berdasarkan kepentingan kelompok agama atau kepercayaan tertentu dapat dikategorikan ke dalam jenis ini. Termasuk kegiatan kelompok dengan motif balas dendam (revenge). 
  3. Political Terrorism. Political Terrorism adalah teror bermotifkan politik.Batasan mengenai political terrorism sampai saat ini belum ada kesepakatan internasional yang dapat dibakukan. Contoh; seorang figur Yasser Arrafat bagi masyarakat israel adalah seorang tokoh teroris yang harus dieksekusi, tetap bagi bangsa Palestina dia adalah seorang Freedom fighter, begitu pula sebaliknya dengan founding father negara Israel yang pada waktu itu dicap sebagai teroris, setelah israel merdeka mereka dianggap sebagai pahlawan bangsa dan dihormati. 
  4. State Terrorism. Istilah state teorrism ini semula dipergunakan PBB ketika melihat kondisi sosial dan politik di Afrika Selatan, Israel dan negara-negara Eropa Timur. Kekerasan negara terhadap warga negara penuh dengan intimidasi dan berbagai penganiayaan serta ancaman lainnya banyak dilakukan oleh oknum negara termasuk penegak hukum. Teror oleh penguasa negara, misalnya penculikan aktivis. Teror oleh negara bisa terjadi dengan kebijakan ekonomi yang dibuatnya. Terorisme yang dilakukan oleh negara atau aparatnya dilakukan dan atas nama kekuasaan, stabilitas politik dan kepentingan ekonomi elite. 

Menurut USA Army Training and Doctrine Command (2007), berdasarkan motivasi yang digunakan, tindakan terorisme dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: 

  1. Separatisme. Motivasi gerakan untuk mendapatkan eksistensi kelompok melalui pengakuan kemerdekaan, otonomi politik, kedaulatan, atau kebebasan beragama. Kategori ini dapat timbul dari nasionalisme dan etnosentrisme pelaku. 
  2. Etnosentrisme. Motivasi gerakan berlandaskan kepercayaan, keyakinan, serta karakteristik sosial khusus yang mempererat kelompok tersebut sehingga terdapat penggolongan derajat suatu ras. Penggolongan ini membuat orang atau kelompok yang memiliki ras atas semena-mena dengan kelompok ras yang lebih rendah. Tujuannya ialah mempertunjukan kekuasaan dan kekuatan (show of power) demi pengakuan bahwa pelaku masuk dalam ras yang unggul (supreme race). 
  3. Nasionalisme. Motivasi ini merupakan kesetiaan dan loyalitas terhadap suatu negara atau paham nasional tertentu. Paham tersebut tidak dapat dipisahkan dengan kesatuan budaya kelompok, sehingga bermaksud untuk membentuk suatu pemerintahan baru atau lepas dari suatu kedaulatan untuk bergabung dengan pemerintahan yang memiliki pandangan atau paham nasional yang sama.
  4. Revolusioner. Motivasi ini merupakan dedikasi untuk melakukan perubahan atau menggulingkan pemerintahan dengan politik dan struktur sosial yang baru. Gerakan ini identik dengan idealisme dan politik komunisme.


Bentuk Tindakan Terorisme 

Menurut Nasution (2012), bentuk-bentuk tindakan terorisme adalah sebagai berikut:

a. Peledakan bom/pengeboman 

Pengeboman adalah taktik yang paling umum digunakan oleh kelompok teroris dan merupakan aksi teror yang paling populer dilakukan karena selain mempunyai nilai mengagetkan (shock value), aksi ini lebih cepat mendapat respon karena korbannya relatif lebih banyak. Selain itu pengeboman juga sebagai salah satu yang paling sering digunakan dan paling disukai karena biayanya murah, bahannya mudah didapat, mudah dirakit dan mudah digunakan serta akibatnya bisa dirasakan langsung dan dapat menarik perhatian publik dan media massa.

b. Pembunuhan 

Pembunuhan adalah bentuk aksi teroris yang tertua dan masih digunakan hingga saat ini. Dengan model pembunuhan yang sering digunakan yaitu pembunuhan terpilih/selektif, yaitu tindakan serangan terhadap target atau sasaran yang dipilih atau pembunuhan terhadap figur yang dikenal masyarakat (public figure) dengan sasaran pejabat pemerintah, pengusaha, politisi dan aparat keamanan. Semakin tinggi tingkatan target dan semakin memperoleh pengamanan yang baik, akan membawa efek yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat.

c. Pembajakan 

Pembajakan adalah perebutan kekuasaan dengan paksaan terhadap kendaraan dipermukaan, penumpang-penumpangnya, dan/atau barang-barangnya. Dengan kata lain, pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan yang sering dilakukan oleh para teroris adalah pembajakan terhadap sebuah pesawat udara, karena dapat menciptakan situasi yang menghalangi sandera bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain, yang melibatkan sandera-sandera dari berbagai bangsa dengan tujuan agar menimbulkan perhatian media atau publik.

d. Penghadangan 

Aksi terorisme juga sering menggunakan taktik penghadangan. Dimana penghadangan tersebut biasanya telah dipersiapkan terlebih dahulu secara matang oleh para teroris dengan melakukan berbagai latihan-latihan terlebih dahulu, serta perencanaan medan dan waktu. Oleh karena itu taktik ini disinyalir jarang sekali mengalami kegagalan.

e. Penculikan dan penyanderaan 

Penculikan adalah salah satu tindakan terorisme yang paling sulit dilaksanakan, tetapi bila penculikan tersebut berhasil, maka mereka akan mendapatkan uang untuk pendanaan teroris atau melepaskan teman-teman seperjuangan yang di penjara serta mendapatkan publisitas untuk jangka panjang. Sementara itu, perbedaan antara penculikan dan penyanderaan dalam dunia terorisme sangatlah tipis. Berbeda dengan penculikan, penyanderaan menyebabkan konfrontasi atau perlawanan dengan penguasa setempat. Misi penyanderaan sifatnya kompleks dari segi penyediaan logistik dan berisiko tinggi, termasuk aksi penculikan, membuat barikade dan penyanderaan (mengambil alih sebuah gedung dan aksi mengamankan sandera).

f. Perampokan 

Taktik perampokan biasa dilakukan para teroris untuk mencari dana dalam membiayai operasional-nya, teroris melakukan perampokan bank, toko perhiasan atau tempat lainnya. Karena kegiatan terorisme sesungguhnya memiliki biaya yang sangat mahal. Perampokan juga dapat digunakan sebagai bahan ujian bagi program latihan personil baru.

g. Pembakaran dan Penyerangan dengan Peluru Kendali (Firebombing) 

Pembakaran dan penyerangan dengan peluru kendali lebih mudah dilakukan oleh kelompok teroris yang biasanya tidak terorganisir. Pembakaran dan penembakan dengan peluru kendali diarahkan kepada hotel, bangunan pemerintah, atau pusat industri untuk menunjukkan citra bahwa pemerintahan yang sedang berkuasa tidak mampu menjaga keamanan objek vital tersebut.

h. Serangan bersenjata 

Serangan bersenjata oleh teroris telah meningkat menjadi sesuatu aksi yang mematikan dalam beberapa tahun belakangan ini. Teroris Sikh di India dalam sejumlah kejadian melakukan penghentian bus yang berisi penumpang, kemudian menembak sekaligus membunuh seluruh penumpang yang beragama hindu yang berada di bus tersebut dengan menggunakan senapan mesin yang menewaskan sejumlah korban, yaitu anak-anak, wanita dan orang tua seluruhnya.

i. Penggunaan Senjata Pemusnah Massal 

Perkembangan teknologi tidak hanya berkembang dari dampak positifnya untuk membantu kehidupan umat manusia, akan tetapi juga membunuh umat manusia itu sendiri dengan kejam. Melalui penggunaan senjata-senjata pembunuh massal yang sekarang mulai digunakan oleh para terorisme dalam menjalankan tujuan dan sebagai salah satu bentuk teror yang baru dikalangan masyarakat.


Faktor Penyebab Tindakan Terorisme 

Menurut Wahid dan Sidiq (2004), terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadi tindakan terorisme, antara lain yaitu sebagai berikut:

a. Kesukuan, nasionalisme dan separatisme 

Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis atau suku pada suatu bangsa yang ingin memerdekakan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan, sasarannya yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi. Bom-bom yang dipasang di keramaian atau tempat umum lain menjadi contoh paling sering. Aksi teror semacam ini bersifat acak, korban yang jatuh pun bisa siapa saja.

b. Kemiskinan, kesenjangan, serta globalisasi 

Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme. Kemiskinan memiliki potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme. Dengan terjadinya kesenjangan dan kemiskinan dapat menimbulkan terorisme, ini timbul karena merasa tidak adanya keadilan dalam kehidupan.

c. Non demokrasi 

Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya, iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara, artinya rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara, hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterbatasan ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya awal mula kegiatan terorisme.

d. Pelanggaran harkat kemanusiaan 

Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya. Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini akan mendorong berkembang biaknya teror.

e. Radikalisme Ekstrimisme Agama 

Butir ini nampaknya tidak asing lagi, peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau perlakuan diskriminatif yang mudah diamati, radikalisme agama sebagian ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Kesalahan dalam pemahaman jihad menjadikan teroris mengatas namakan jihad dalam tindak terorisme, ini jelas sudah salah dalam pemahaman jihad karena mereka menganggap jihad adalah berperang.

f. Rasa Putus Asa dan Tidak Berdaya 

Kondisi psikologis ini sangat rawan untuk diprovokasi karena orang yang merasa terabaikan dalam lingkungan masyarakat, menderita secara sosial ekonomi dan merasa diperlakukan tidak adil secara politis akan dengan mudah diberikan sugesti untuk meluapkan kemarahan dengan cara kekerasan untuk memperoleh perhatian dari masyarakat sekeliling maupun pemerintah yang berkuasa.

Daftar Pustaka

  • Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Ali, Mahrus. 2012. Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik. Jakarta: Gramata Publishing.
  • Sulistyo, Hermawan, dkk. 2002. Beyond Terrorism; Dampak dan Strategi pada Masa Depan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  • Manulang, A.C. 2006. Terorisme dan Perang Intelijen (Behauptung Ohne Beweis-Dugaan Tanpa Bukti). Jakarta: Manna Zaitun.
  • Firmansyah, Hery. 2011. Upaya Penanggulanan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Vol.23 , No.2.
  • US Army TRADOC. 2007. Military Guide to Terrorism. Kansas: US TRADOC, fas.org/irp/threat/terrorism/guide.pdf.
  • Nasution, Aulia Rosa. 2012. Terorisme Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Prenada Media Group.
  • Wahid, Abdul dan Sidiq, M. Imam. 2004. Kejahatan Terorisme - Perspektif Agama, Ham dan Hukum. Bandung: Refika Aditama. 
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama