Kredit/pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) adalah pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan angsuran pokok dan atau bunga/bagi hasil setelah lewat dari 90 hari atau lebih setelah jatuh tempo akibat adanya faktor-faktor internal yaitu adanya kesengajaan dan faktor eksternal yaitu suatu kejadian di luar kemampuan kendali kreditur.
Non Performing Financing (NPF) adalah pembiayaan-pembiayaan yang kategori kolektabilitasnya masuk dalam kriteria pembiayaan kurang lancar, pembiayaan diragukan, dan pembiayaan macet. NPF merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank dalam mengelola penyaluran pembiayaan. Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun bagi hasil (margin) pembiayaan menyebabkan adanya kolektabilitas pembiayaan.
Non Performing Financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja bank. Apabila pembiayaan bermasalah meningkat maka risiko terjadinya penurunan profitabilitas semakin besar. Apabila profitabilitas menurun, maka kemampuan bank dalam melakukan ekspansi pembiayaan berkurang dan laju pembiayaan menjadi turun.
Berikut definisi dan pengertian pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) dari beberapa sumber buku:
- Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2007), pembiayaan bermasalah adalah kredit/pembiayaan yang pembayaran angsuran pokok dan atau bunga/bagi hasil telah lewat dari 90 hari atau lebih setelah jatuh tempo, atau kredit/pembiayaan yang pembayarannya secara tepat waktu sangat diragukan.
- Menurut Dendawijaya (2005), pembiayaan bermasalah adalah kegagalan pihak debitur memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran (cicilan) pokok kredit yang telah disepakati.
- Menurut Siamat (2005), pembiayaan bermasalah adalah pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor internal yaitu adanya kesengajaan dan faktor eksternal yaitu suatu kejadian di luar kemampuan kendali kreditur.
Rumus Perhitungan NPF
Tingkat Non Performing Financing (NPF) secara otomatis akan mempengaruhi profitabilitas, NPF semakin tinggi maka profitabilitas akan semakin rendah dan sebaliknya, jika NPF semakin rendah maka profitabilitas akan semakin tinggi. Jika kredit bermasalah sangat besar dan cadangan yang dibentuk juga besar berakibat modal bank kemungkinan menjadi negatif sehingga laba yang diperoleh menjadi terganggu.
Sesuai dengan pedoman perhitungan rasio keuangan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.9/24/DPbs, rasio Non Performing Financing (NPF) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Menurut lampiran Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.9/24/DPbs, NPF diukur dari rasio perbandingan antara pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan yang diberikan. Semakin kecil NPF maka semakin kecil pula risiko pembiayaan yang akan ditanggung oleh bank. Bank Indonesia menetapkan bahwa kualitas pembiayaan yang baik apabila jumlah pembiayaan yang bermasalah maksimal 5% dari seluruh total pembiayaan yang diberikan. Oleh sebab itu, rasio NPF harus selalu berada di bawah 5% untuk menghindari terjadinya risiko pembiayaan atau pembiayaan yang kolektibilitasnya kurang lancar, dan macet.
Adapun kriteria tingkat kesehatan NPF yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
Kolektabilitas Pembiayaan Bermasalah
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha bahwa kualitas aktiva produktif dalam bentuk pembiayaan dibagi dalam lima golongan yaitu lancar (L), dalam perhatian khusus (DPK), kurang lancar (KL), diragukan (D), dan Macet (M). Adapun penjelasan dari ke lima kolektabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan Lancar (Pass)
Pembiayaan yang digolongkan lancar, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pembayaran angsuran pokok/atau bunga tepat waktu.
- Memiliki mutasi rekening yang aktif.
- Bagian dari pembiayaan yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
b. Perhatian khusus (Special Mention)
Pembiayaan yang digolongkan ke dalam pembiayaan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari. 2. Kadang-kadang terjadi cerukan.
- Mutasi rekening relatif aktif.
- Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.
- Didukung oleh pinjaman baru.
c. Kurang Lancar (Substandard)
Pembiayaan yang digolongkan ke dalam pembiayaan kurang lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari. 2. Sering terjadi cerukan.
- Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
- Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.
- Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
- Dokumentasi pinjaman yang lemah.
d. Diragukan (Doubtful)
Pembiayaan yang digolongkan ke dalam pembiayaan yang diragukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
- Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
- Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari. 4. Terjadi kapitalisasi bunga.
- Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian pembiayaan maupun pengikatan jaminan.
e. Macet (Loss)
Pembiayaan yang digolongkan ke dalam pembiayaan macet apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari.
- Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
- Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Akibat Pembiayaan Bermasalah
Pembiayaan bermasalah dalam jumlah yang besar dapat mengganggu kegiatan operasi bank. Menurut Dendawijaya (2005), beberapa dampak atau akibat yang ditimbulkan dari pembiayaan bermasalah adalah sebagai berikut:
- Hilangnya kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari pembiayaan yang diberikan, sehingga mengurangi perolehan laba dan berpengaruh bruk bagi profitabilitas.
- Rasio kualitas aktiva produktif atau bad debt ratio menjadi semakin meningkat.
- Bank harus memperbesar Penyisihan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) yang akan menurunkan ROA.
- Sebagai akibat dari komplikasi butir 2 dan 3 di atas adalah menurunnya tingkat kesehatan bank berdasarkan perhitungan menurut metode CAMEL.
Selain itu dengan terjadinya pembiayaan yang bermasalah atau kredit macet dapat menimbulkan beberapa efek negatif, antara lain yaitu:
- Bank yang bersangkutan akan terancam adanya gangguan likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, bonafiditas, tingkat kesehatan bank, serta modal bank.
- Bankir dan karyawan bank mendapatkan gangguan dari segi mental, karir, pendapatan dan bonus, moral, waktu dan tenaga.
- Pemilik saham akan mengalami penurunan dividen, nilai saham yang jatuh.
- Nasabah sendiri akan kehilangan kepercayaan pihak luar dan relasi bisnis, serta citra dan nama baik yang rusak.
- Nasabah peminjam lainnya akan kesulitan mendapatkan kredit.
- Nasabah pemilik dana, menyebabkan kehilangan kepercayaan bank yang bersangkutan sehingga pemilik dana menarik dananya kembali.
Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Bermasalah
Pembiayaan bermasalah menimbulkan biaya yang menjadi beban dan kerugian bagi bank. Menurut Mahmoeddin (2010), terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, yaitu sebagai berikut:
a. Faktor Internal
Faktor Internal perbankan yang menyebabkan pembiayaan bermasalah ialah adanya kelemahan atau kesalahan dalam bank itu sendiri, yang terdiri dari:
- Kebijakan pemberian pembiayaan yang terlalu ekspansif. Peningkatan penghimpunan dana dari pihak ketiga yang cukup pesat menyebabkan beberapa bank melakukan pertumbuhan pembiayaan yang melebihi tingkat wajar. Hal ini disebabkan untuk menghindari terjadinya pengumpulan dana, seharusnya bank tetap melakukan kebijakan pemberian pembiayaan dengan prosedur berhati-hati untuk menghindari terjadinya risiko Non Performing Financing (NPF).
- Penyimpangan pemberian pembiayaan. Bank pada umumnya telah memiliki pedoman dan tata cara pemberian pembiayaan, namun dalam pelaksanaanya sering kali tidak dilakukan dengan patuh dan taat asas. Penyimpangan pemberian pembiayaan terhadap prosedur atau kebijakan ada pada umumnya disebabkan oleh kurangnya kuantitas maupun kualitas pejabat-pejabat pemberi pembiayaan selain disebabkan oleh adanya dominasi pemutuan pembiayaan oleh pejabat tertentu pada bank yang bersangkutan.
- Itikad kurang baik pemilik atau pengurus dan pegawai bank. Sering kali terjadi pemilik atau pengurus dan pegawai bank memberikan pembiayaan kepada debitur yang sebenarnya tidak bankable. Kegiatan usaha yang tidak bankable tersebut antara lain kegiatan-kegiatan yang kurang jelas tujuannya selain tidak jelas debiturnya (debitur fiktif) yaitu penggunaan dan yang sebenarnya berbeda dengan yang tercantum pada bukti-bukti yang ada.
- Lemahnya sistem administrasi dan pengawasan pembiayaan. Sistem administrasi dan pengawasan pembiayaan yang lemah menyebabkan pemantauan terhadap performance pembiayaan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya, dengan demikian permasalahan yang dapat menimbulkan pembiayaan bermasalah tidak dapat terdeteksi secara dini dan hal ini dapat menimbulkan kerugian.
- Lemahnya sistem informasi pembiayaan. Bank cenderung melaporkan gambaran pembiayaan yang lebih baik dari keadaan yang sebenarnya kepada Bank Indonesia dengan tujuan mendapatkan penilaian kesehatan yang lebih baik. Bank perlu mengadministrasikan dan memiliki informasi pembiayaan bermasalah yang sama dengan yang dilaporkan kepada Bank Indonesia, apabila hal ini tidak dilakukan maka bank tidak memiliki gambaran yang akurat mengenai keadaan pembiayaan bermasalah yang sebenarnya sehingga tidak dapat mengambil langkah-langkah pencegahan lebih dini.
b. Faktor Eksternal
Pembiayaan bermasalah dapat pula disebabkan oleh faktor-faktor eksternal, antara lain yaitu:
- Kegagalan usaha debitur. Kegagalan usaha debitur dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terdapat dalam lingkungan usaha debitur. Faktor-faktor tersebut dapat berupa kegagalan produksi, distribusi, pemasaran maupun regulasi terhadap suatu industri.
- Menurunnya kegiatan ekonomi. Menurunnya kegiatan ekonomi terutama pada sektor-sektor usaha tertentu akibat adanya kebijakan pemerintah telah menjadi salah satu penyebab kesulitan debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada bank.
- Pemanfaatan iklim persaingan perbankan yang tidak sehat oleh debitur. Persaingan perbankan yang ketat sering dimanfaatkan oleh beberapa calon debitur dengan cara tertentu yang mendorong bank menawarkan persyaratan pembiayaan yang lebih ringan dan jumlah pembiayaan yang lebih besar. Pada akhirnya pemberian yang berlebihan dapat mendorong debitur yang bersangkutan menggunakan kelebihan dana tersebut untuk tujuan spekulatif.
- Musibah yang terjadi pada usaha debitur atau kegiatan usahanya. Beberapa pembiayaan bermasalah yang terjadi karena musibah yang dialami debitur seperti sarana usaha mengalami kebakaran, sementara debitur atau bank tidak melakukan pengamanan penutupan asuransi.
Strategi dan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
Menurut Kasmir (2015), strategi yang biasa dilakukan oleh bank sebelum memberikan pembiayaan kepada pihak nasabah, adalah dengan melakukan penilaian kelayakan suatu pembiayaan yang dilakukan melalui analisis terhadap calon debitur yang dikenal dengan asas 5C (5C’s of credit) dan 7 P. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. The Five C's Of Credit (5C)
Prinsip penilaian kredit yang yang menjadi standar minimal yang lazim digunakan dikalangan perbankan yaitu dengan analisis the five c’s of credit (5C), yaitu: Penilaian Watak (Character), Penilaian Kemampuan (Capacity), Penilaian terhadap modal (Capital), Penilaian terhadap agunan (Collateral), dan Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy). Adapun penjelasan dari lima prinsip penilaian kredit tersebut adalah sebagai berikut:
- Character (analisis watak), yaitu berhubungan dengan keyakinan pihak bank bahwa calon debitur mempunyai watak, moral dan sifat-sifat yang positif serta bertanggung jawab, khususnya terhadap pembiayaan yang diberikan.
- Capability (analisis kemampuan), yaitu penilaian bank terhadap kemampuan calon debitur untuk melunasi kewajiban-kewajibannya.
- Capital (analisis permodalan), yaitu penilaian pihak bank terhadap jumlah modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur.
- Collateral (analisis jaminan), yaitu penilaian bank terhadap barang-barang jaminan yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas pembiayaan yang diterimanya.
- Conditional of Economy (analisis kondisi), yaitu analisis terhadap situasi dan kondisi perekonomian makro dan pengaruhnya terhadap perkembangan usaha calon debitur.
b. Analisis 7P
Selain analisis the five c’s of credit (5C), penilaian suatu pembiayaan dapat dilakukan dengan Analisis 7P, yaitu:
- Personality, yaitu penilaian ini menilai nasabah dari segi kepribadiannya sehari-hari maupun masa lalunya, hal ini mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
- Party, yaitu penilaian yang mengklasifikasikan nasabah ke dalam golongan golongan tertentu, berdasarkan loyalitas serta karakternya.
- Purpose, yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengetahui tujuan nasabah dalam melakukan pembiayaan, termasuk jenis pembiayaan yang diinginkan nasabah.
- Prospect, yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
- Payment, yaitu merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan pembiayaan yang telah diambil.
- Profitability, yaitu untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari keuntungan laba.
- Protection, tujuannya untuk menjaga agar pembiayaan yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan.
Penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah upaya bank untuk menjaga kualitas pembiayaan dan menghindari risiko kerugian yang mungkin akan diderita bank dengan sasaran utama dari pendekatan sisi aktiva dan pasiva bank. Menurut Kasmir (2015), tindakan penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut:
- Rescheduling, yaitu perubahan syarat pembiayaan berupa jadwal atau jangka waktu pembiayaan baik pokok, tunggakan margin maupun masa tenggang, sehingga debitur akan mampu memenuhi kewajibannya pada bank.
- Reconditioning, yaitu perubahan syarat pembiayaan berupa perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat pembiayaan yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimal saldo pembiayaan, sehingga debitur akan mampu memenuhi kewajibannya pada bank.
- Restructuring, yaitu debitur akan mampu memenuhi kewajibannya pada bank dengan perubahan syarat-syarat yang menyangkut: 1) penurunan margin pembiayaan. 2) Penurunan tunggakan pokok pembiayaan. 3) Perpanjangan jangka waktu pembiayaan. 4) Penambahan fasilitas pembiayaan. 5) Pengambilan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan 6). Konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.
Daftar Pustaka
- Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
- Dendawijaya, Lukman. 2005. Manajemen Perbankan. Bogor: Ghalia Indonesia.
- Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Universitas Indonesia.
- Mahmoeddin. 2010. Melacak Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
- Kasmir. 2015. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.