Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian dari ruang terbuka di suatu wilayah perkotaan berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok dalam satu satuan luas tertentu berisi tumbuhan, tanaman, dan vegetasi hijau baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, arsitektural, kenyamanan, dan keindahan bagi wilayah perkotaan tersebut.
Ruang terbuka hijau yang populasinya didominasi oleh penghijauan baik secara alamiah atau budidaya tanaman, dalam pemanfaatan dan fungsinya adalah sebagai areal berlangsungnya fungsi ekologis dan penyangga kehidupan wilayah perkotaan. Penataan ruang terbuka hijau secara tepat akan mampu berperan meningkatkan kualitas atmosfer kota, penyegaran udara, menurunkan suhu kota, menyapu debu permukaan kota, menurunkan kadar polusi udara, dan meredam kebisingan. RTH kota memiliki peranan sebagai penunjang tata guna dan pelestarian air, penunjang tata guna dan pelestarian tanah, serta penunjang pelestarian plasma nutfah.
Menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik.
Berikut definisi dan pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari beberapa sumber buku:
- Menurut Dwiyanto (2009), ruang terbuka hijau adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya.
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2007 Tentang Rencana Ruang Wilayah Nasional, ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
- Menurut Departemen Pekerjaan Umum (2008), ruang terbuka hijau adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi guna mendukung manfaat langsung atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.
- Menurut SNI Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Di Perkotaan (2004), ruang terbuka hijau adalah total area atau kawasan yang tertutupi hijau tanaman dalam satu satuan luas tertentu baik yang tumbuh secara alami maupun yang dibudidayakan.
Tujuan Ruang Terbuka Hijau
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, tujuan pembentukan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan yang nyaman segar, indah, bersih, dan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan.
- Mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan.
- Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
Adapun menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, tujuan pembuatan ruang terbuka hijau adalah sebagai berikut:
- Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.
- Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
- Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Manfaat Ruang Terbuka Hijau
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, ruang terbuka hijau memiliki dua manfaat, yaitu:
- Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah).
- Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan keberlangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada dasarnya adalah bagian dari kota yang tidak terbangun, yang berfungsi menunjang kenyamanan, kesejahteraan, peningkatan kualitas lingkungan, yang berfungsi menunjang kenyamanan, kesejahteraan, peningkatan kualitas lingkungan dan kelestarian alam, dan umumnya terdiri dari ruang pergerakan linear atau koridor dan ruang pulau atau oasis.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2008, ruang terbuka hijau memiliki dua fungsi yakni intrinsik dan ekstrinsik. Fungsi intrinsik terdiri atas fungsi ekologis, sedangkan fungsi ekstrinsik meliputi fungsi sosial dan budaya, ekonomi, serta estetika. Adapun penjelasan dari fungsi ruang terbuka hijau tersebut adalah sebagai berikut:
a. Fungsi utama (intrinsik)
Fungsi utama ruang terbuka hijau adalah penyediaan fungsi ekologis dalam suatu kawasan, antara lain yaitu:
- Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota).
- Pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar. 3. Sebagai peneduh.
- Produsen oksigen.
- Penyerap air hujan.
- Penyedia habitat satwa.
- Penyerap polutan media udara, air, dan tanah.
- Penahan angin.
b. Fungsi tambahan (ekstrinsik)
Ruang terbuka hijau juga dapat memberikan berbagai manfaat tambahan, antara lain yaitu sebagai berikut:
Fungsi sosial dan budaya, yaitu:
- Menggambarkan ekspresi budaya lokal.
- Merupakan media komunikasi warga kota.
- Tempat rekreasi.
- Wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
Fungsi ekonomi, yaitu:
- Sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur-mayur.
- Bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
Fungsi estetika, yaitu:
- Meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro, halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro (lanskap kota secara keseluruhan).
- Menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota.
- Pembentuk faktor keindahan arsitektural.
- Menciptakan suasana serasi dan simbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Sedangkan menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 tahun 1998 menyebutkan bahwa fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan adalah sebagai berikut:
- Areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan.
- Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan.
- Sarana rekreasi.
- Pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat, perairan maupun udara.
- Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan.
- Tempat perlindungan plasma nutfah.
- Sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro.
- Pengatur tata air.
Tipologi Ruang Terbuka Hijau
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, tipologi ruang terbuka hijau dapat dibagi berdasarkan fisik, fungsi, struktur dan kepemilikan, seperti digambarkan dan dijelaskan di bawah ini:
Adapun penjelasan dari gambar tersebut adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan fisik, ruang terbuka hijau dibagi menjadi RTH alami yang meliputi habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional dan RTH non alami yang meliputi taman, lapangan olahraga, pemakaman, atau jalur-jalur hijau jalan.
- Berdasarkan fungsinya, ruang terbuka hijau dibagi menjadi fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi, dan estetika.
- Berdasarkan struktur, ruang terbuka hijau dibedakan menjadi pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar) dan pola planologis yang mengikuti hierarki dan struktur ruang perkotaan.
- Berdasarkan dari sifat kepemilikan, ruang terbuka hijau dibedakan menjadi RTH privat dan RTH publik.
Jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau
Menurut Irwan (2005), menurut bentuk dan strukturnya, ruang terbuka hijau dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu:
- Berkumpul atau berkelompok (Cluster), merupakan ruang terbuka hijau dengan komunitas vegetasinya terkonsentrasi pada satu areal dengan jumlah vegetasi minimal 100 pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan.
- Menyebar (Scattered), merupakan ruang terbuka hijau yang tidak mempunyai pola tertentu, dengan komunitas vegetasinya tumbuh menyebar terpencar dalam bentuk rumpun atau gerombol-gerombol kecil.
- Jalur (Path), berbentuk jalur komunitas vegetasinya tumbuh pada lahan yang berbentuk jalur lurus atau melengkung, mengikuti bentukan sungai, jalan, pantai, saluran dan lainnya.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2008, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dalam perkotaan terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
- RTH Taman Kota. RTH taman kota merupakan taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota. RTH taman kota dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan minimal RTH 80%-90%.
- Hutan Kota. Penyediaan hutan kota bertujuan sebagai penyangga lingkungan kota yang berfungsi untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota serta mendukung pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati. Hutan kota dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar dan berbentuk jalur.
- Sabuk Hijau. Sabuk hijau merupakan RTH yang berfungsi sebagai daerah penyangga dan untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan (batas kota, pemisah kawasan, dll) atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu serta pengamanan dari faktor lingkungan sekitarnya.
- RTH Jalur Hijau Jalan. RTH jalur hijau jalan terdiri dari pulau jalan dan median jalan. Pulau jalan merupakan RTH yang terbentuk oleh geometris jalan seperti pada persimpangan tiga atau bundaran jalan. Sedangkan median jalan berupa jalur pemisah yang membagi jalan menjadi dua jalur atau lebih. Median atau pulau jalan dapat berupa taman atau non taman.
- RTH Ruang Pejalan Kaki. Ruang pejalan kaki merupakan ruang yang disediakan bagi pejalan kaki pada kanan-kiri jalan atau di dalam taman.
- RTH Sempadan Rel kereta Api. RTH Sempadan Rel Kereta Api merupakan RTH yang memiliki fungsi utama untuk membatasi interaksi antara kegiatan masyarakat dengan jalan rel kereta api.
- RTH Sempadan Sungai. RTH Sempadan Sungai merupakan jalur hijau yang terletak di bagian kiri dan kanan sungai yang memiliki fungsi utama untuk melindungi sungai tersebut dari berbagai gangguan yang dapat merusak kondisi sungai dan kelestariannya.
- RTH Sempadan Pantai. RTH Sempadan pantai merupakan RTH yang memiliki fungsi utama sebagai pembatas pertumbuhan permukiman atau aktivitas lainnya agar tidak mengganggu kelestarian pantai. RTH sempadan pantai merupakan area pengaman pantai dari kerusakan atau bencana yang ditimbulkan oleh gelombang laut.
- RTH Sumber Air Baku/Mata Air. RTH sumber air meliputi sungai, danau, waduk dan mata air. Ketentuan untuk danau dan waduk, RTH yang terletak pada garis sempadan yang ditetapkan sekurang-kurangnya 50 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sedangkan untuk mata air ditetapkan sekurang-kurangnya 200 m di sekitar mata air.
Daftar Pustaka
- Dwiyanto, Indiahono. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis. Yogyakarta: Gava Media.
- Irwan, Djamal. 2005. Tantangan Lingkungan dan Lansekap Hutan Kota. Jakarta: Bumi Aksara.