Otonomi daerah adalah sebuah mekanisme yang memberikan kewenangan kepada masyarakat di daerah untuk berpartisipasi secara luas dan mengekspresikan diri dalam bentuk kebijakan-kebijakan lokal tanpa tergantung kepada kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan daerah otonom adalah daerah yang diberi wewenang atau kekuasaan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu (Hakim, 2005).
Adapun menurut Suparmoko (2002), otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sebagai daerah yang otonom, wilayah provinsi, kabupaten dan kota memunyai kewenangan dalam hal membuat suatu kebijakan publik. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah akan memberikan dampak positif di bidang ekonomi bagi perekonomian daerah.
Tujuan dan Manfaat Otonomi Daerah
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan pelayanan umum. Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah pelayanan maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat Pendapatan Asli Daerah suatu Daerah Otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana Daerah Otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
- Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan Otonomi Daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu Pendapatan Asli Daerah.
Sedangkan menurut Syaukani (2003), pelaksanaan otonomi daerah akan memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat di suatu daerah, yaitu:
- Mendorong terwujudnya efisiensi-efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah negara mengelola berbagai dimensi kehidupan yang amat begitu kompleks. Oleh karena itu, tidaklah mungkin hal itu dapat dilakukan dengan cara sentralistis. Sehingga pemberian kewenangan kepada unit-unit pemerintah yang lebih rendah dan lebih kecil merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat dihindari. Implikasi adanya pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah maka tugas-tugas pemerintah akan dijalankan dengan lebih baik karena di daerah sudah sangat memahami konteks kehidupan yang ada di sekitar.
- Pendidikan politik. Adanya pemerintahan daerah maka hal ini akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau kemungkinan untuk dipilih. Selain itu banyak kalangan ilmu politik berargumentasi bahwa pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan (training ground) dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara.
- Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan. Pemerintahan daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karier lanjutan untuk tingkat nasional. Mustahil bagi seseorang untuk muncul dengan begitu saja menjadi politisi tingkat nasional ataupun internasional tanpa persiapan ditingkat lokal. Keberadaan institusi lokal merupakan wahana yang banyak dimanfaatkan seseorang guna menapak karier politik yang lebih tinggi.
- Stabilitas politik. Salah satu manfaat dari desentralisasi-otonomi dalam penyelenggaraan pemerintah adalah penciptaan politik yang stabil. Hal ini berdasarkan argumentasi bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Oleh karena itu, pemberian kewenangan kepada pemerintahan di daerah akan menciptakan suasana politik yang stabil karena daerah memiliki ikatan dan tanggung jawab yang kuat guna mendukung pemerintahan nasional.
- Kesetaraan politik (political equality). Adanya desentraliasi ini membuka kesempatan bagi masyarakat di tingkat lokal, sebagai mana masyarakat ditingkat pusat pemerintahan akan mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam politik. di samping itu, warga masyarakat baik secara sendiri-sendiri ataupun secara berkelompok akan ikut terlibat dalam mempengaruhi pemerintahannya untuk membuat kebijaksanaan, terutama yang menyangkut kepentingan mereka.
- Akuntabilitas publik. Kaitanya desentralisasi dengan akuntabilitas sangatlah erat. Adanya hal tersebut berarti membuka peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan, perumusan, implementasi bahkan sampai pada evaluasi kebijaksanaan publik. Dengan demikian, kebijaksanaan yang terbentuk sangatlah dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki legitimasi yang tinggi.
Indikator Otonomi Daerah
Menurut Hakim (2005), suatu daerah dapat dikatakan otonom apabila memenuhi beberapa kriteria, antara lain yaitu sebagai berikut:
- Mempunyai urusan tertentu yang disebut urusan rumah tangga daerah. Urusan rumah tangga daerah ini merupakan urusan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah.
- Untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah tersebut, maka daerah memerlukan aparatur sendiri yang terpisah dari aparatur pemerintah pusat, yang mampu menyelenggarakan urusan rumah tangga daerahnya
- Urusan rumah tangga daerah itu diatur dan diurus/diselenggarakan atas inisiatif/prakarsa dan kebijaksanaan daerah itu sendiri.
- Mempunyai sumber keuangan sendiri yang dapat membiayai segala kegiatan dalam rangka menyelenggarakan urusan rumah tangga daerahnya.
Sedangkan menurut Bastian (2006), terdapat beberapa indikator keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah, antara lain yaitu sebagai berikut:
- Terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah riil, sehingga pendapatan per kapita akan terdorong.
- Terjadi kecenderungan peningkatan investasi, baik investasi asing maupun domestik.
- Kecenderungan semakin berkembangnya prospek bisnis/usaha di daerah.
- Adanya kecenderungan meningkatnya kreativitas pemda dan masyarakat.
Asas-asas Otonomi Daerah
Sedangkan menurut Cherrya (2012), asas-asas otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Asas Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas pembantuan, adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan melalui tiga asas, yaitu:
- Asas Desentralisasi. Dalam asas desentralisasi, adanya pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dipilih oleh rakyat dalam daerah yang bersangkutan untuk secara bertingkat dengan alat kelengkapannya sendiri mengurus kepentingan rumah tangganya atas inisiatif dan biaya sendiri sejauh tidak menyimpang dari kebijakan pemerintahan pusat.
- Asas Dekonsentrasi. Dekonsentrasi merupakan prinsip sistem pemerintahan, dimana terjadi pelimpahan sebagian kewenangan dari kewenangan pemerintah pusat yang ada di suatu wilayah dalam hubungan hierarkis antara atasan dan bawahan, untuk secara bertingkat menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat di wilayah itu, menurut kebijaksanaan yang telah ditetapkan serta beban biaya dari pemerintah pusat.
- Tugas Pembantuan. Tugas pembantu sebagai tugas pemerintah daerah, untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah, yang ditugaskan pemerintah pusat atau pemerintah tingkat atasannya, dengan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan tugas itu kepada yang menugaskan. Tugas pembantu dapat pula diartikan sebagai pelimpahan wewenang perundang-undangan, untuk membuat peraturan daerah, menurut garis kebijaksanaan dari pemerintah pusat.
Faktor Pendukung Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah membutuhkan faktor yang mendukung terselenggaranya otonomi daerah, yaitu kemampuan sumber daya manusia yang ada dan ketersediaan sumber daya alam dan peluang ekonomi daerah tersebut. Adapun penjelasan dari faktor pendukung otonomi daerah adalah sebagai berikut:
a. Kemampuan sumber daya manusia
Salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah sangat bergantung pada sumber daya manusianya. Di samping perlunya aparatur yang kompeten, pembangunan daerah juga tidak mungkin dapat berjalan lancar tanpa adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang harus ditingkatkan tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat. Dalam menyukseskan pembangunan dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauan tinggi. Sehingga benar benar mampu menjadi inovator yang mampu menciptakan tenaga kerja yang berkualitas.
b. Kemampuan keuangan/ekonomi
Tanpa pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pendapatan daerah jelas tidak mungkin dapat ditingkatkan. Sementara itu dengan pendapatan yang memadai, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan meningkat. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, daerah akan mampu untuk membuka peluang-peluang potensi ekonomi yang terdapat pada daerah tersebut. Pengembangan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, apabila dikelola dengan secara optimal dapat menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan otonomi. Kemampuan daerah untuk membiayai diri sendiri akan terus meningkat.
Daftar Pustaka
- Suparmoko, M. 2002. Ekonomi Publik untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Andi.
- Hakim, A.R. 2005. Evaluasi Kemandirian Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Wilayah Subosukawonosraten Provinsi Jawa Tengah (Tinjauan Keuangan Daerah). Dinamika Jurnal Ekonomi Pembangunan FE-UNS, Vol.1, No.1.
- Syaukani, H.R. 2003. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sekor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
- Cherrya, D.W. 2012. Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Kinerja Keuangan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Ilmiah STIE MDP, Vol.2, No.1.