Giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Artinya adalah bahwa uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan kesempurnaan cek, serta saldonya yang tersedia.
Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namannya atau nomor rekeningnya pada bank yang sama atau bank lainnya. Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan, yakni cek dan bilyet giro (BG). Apabila penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan mengunakan bilyet giro. Di samping itu, jika kedua sarana penarikan tersebut habis atau hilang, maka nasabah dapat melakukan sarana penarikan lainnya seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
Berikut definisi dan pengertian giro dari beberapa sumber buku:
- Menurut Bastian (2006), giro adalah simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap data dengan menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan antara lain bilyet giro.
- Menurut Kasmir (2007), giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
- Menurut Ismaya (2004), giro merupakan adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Manfaat dan Resiko Giro
Menurut Ismail (2010), bagi bank giro merupakan salah satu sumber pendanaan selain simpanan bank. Selain itu giro merupakan sumber pendapatan bank dari penggunaan jasa perbankan yang merupakan aktivitas penggunaan jasa giro (fee based income). Adapun manfaat giro bagi nasabah adalah sebagai berikut:
- Memberikan rasa aman bagi kedua pihak baik pembeli maupun penjual, karena pihak tidak harus membawa uang tunai dalam melakukan pembayaran, akan tetapi cukup dengan menuliskan sejumlah pembayaran di dalam cek atau bilyet giro.
- Kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran.
- Untuk berjaga-jaga apabila terdapat pengeluaran mendadak.
Sedangkan resiko yang dapat diperoleh dengan adanya rekening dan transaksi menggunakan giro antara lain adalah sebagai berikut:
- Cek atau bilyet giro yang dibuka yang tandatangannya palsu dan oleh bank dinyatakan sama risiko ada pada nasabah.
- Cek atau bilyet giro yang hilang tidak dilaporkan kepada bank merupakan tanggungjawab nasabah.
- Membuka cek atau bilyet giro kosong tiga kali dalam kurun waktu enam bulan atau satu lembar cek atau bilyet giro kosong senilai satu milyar maka rekening akan ditutup.
- Bank akan menolak cek atau bilyet giro yang diuangkan apabila saldonya kurang atau tidak mencukupi.
Jenis-jenis Giro
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.9/13/DASP Tahun 2007, terdapat tiga jenis rekening giro berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh nasabah pada saat pembukaan rekening giro, yaitu sebagai berikut:
a. Rekening Giro Perorangan
Rekening giro perorangan adalah rekening giro atas nama perorangan yang di buka oleh orang-perorangan termasuk individu yang memiliki usaha seperti toko, restoran, bengkel, dan/atau warung.
b. Rekening Giro Badan
Rekening giro badan adalah rekening giro atas nama instansi pemerintah/lembaga negara, organisasi masyarakat dan sejenisnya, badan usaha dan/atau badan hukum, termasuk didalamnya bank dan bank perkreditan rakyat. Contoh rekening giro badan antara lain rekening giro yang dibuka oleh badan usaha atau badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau peraturan perundang lainnya, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, firma, atau commanditaire vennootschap (CV).
c. Rekening Giro Gabungan (Joint Account)
Rekening giro gabungan adalah rekening giro yang dimiliki oleh lebih dari satu pemilik rekening, yang dapat terdiri dari gabungan badan, orang pribadi, dan/atau campuran dari keduanya.
Syarat dan Prosedur Pembukaan Rekening Giro
Cara pembukaan rekening giro sama halnya dengan persyaratan rekening tabungan lainnya. Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh calon pemilik rekening giro kepada bank secara tertulis dengan melampirkan persyaratan paling kurang meliputi:
- Data sebagai dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles), seperti identitas calon nasabah serta maksud dan tujuan pembukaan rekening giro oleh calon pemilik rekening.
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk nasabah yang diwajibkan memiliki NPWP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Akta pendirian perusahaan, ijin usaha, keterangan domisili, perusahaan bila calon nasabah adalah badan usaha.
- Surat referensi dari pihak ketiga yang telah dikenal baik oleh bank yang bersangkutan.
- Surat kuasa apabila pembukaan rekening atas nama badan usaha atas izin pemilik badan usaha yang dikuasakan kepada seseorang.
- Membawa uang tunai sebagai setoran.
Adapun prosedur pembukaan rekening giro adalah sebagai berikut:
- Calon nasabah datang menemui Customer Service.
- Customer Service menerangkan kepada calon nasabah mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemegang rekening giro.
- Customer service meminta calon nasabah untuk mengisi dan menandatangani permohonan pembukaan rekening giro dan speciemen serta menyerahkan dokumen pendukungnya.
- Bank akan meneliti calon nasabah apakah namanya tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia.
- Bila tidak tercantum dalam daftar hitam, maka calon nasabah harus mengisi formulir.
- Apabila surat permohonan perjanjian pembukaan rekening giro disetujui bank, maka nasabah giro menyetorkan uang tunai/cek/bilyet giro/ nasabah lain sebagai setoran pertama sepanjang cek/bilyet giro tersebut bukan cek/bilyet giro kosong.
- Sebagai tahap akhir, calon nasabah giro yang disetujui sebagai nasabah giro bank yang bersangkutan, akan diberikan surat persetujuan pembukaan rekening giro, tanda terima bukti setoran pertama dan menerima blanko formulir, yakni: blanko cek, blanko bilyet giro, dan blanko tanda setoran. Blanko-blanko ini harus disimpan dengan baik agar orang lain yang tidak berhak tidak dapat menggunakannya.
Setoran Rekening Giro
Setoran rekening giro rupiah dapat dilakukan dengan tiga jenis setoran, yaitu sebagai berikut:
- Setoran tunai yaitu Nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi aplikasi atau formulir setoran dan menyerahkan kepada teller bank beserta uangnya.
- Setoran non tunai dengan warkat bank yang bersangkutan yaitu nasabah melakukan setoran dengan cara mengisi formulir setoran dan menyerahkan kepada teller beserta warkat bank tersebut.
- Setoran non tunai dengan warkat bank lain dan setoran secara kliring.
Penarikan Rekening Giro
Menurut Kasmir (2007), terdapat tiga cara dalam penarikan dana dalam rekening giro, yaitu sebagai berikut:
a. Penarikan dengan cek
Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan.
Syarat yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan menggunakan cek adalah sebagai berikut:
- Tersedianya dana.
- Ada materai yang cukup.
- Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek.
- Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama.
- Memperlihatkan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut.
- Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan).
- Tidak diblokir pihak berwenang.
- Resi cek sudah kembali.
- Endorsment cek benar, jika ada.
- Kondisi cek sempurna.
- Rekening belum ditutup.
- Dan syarat-syarat lainnya.
Adapun jenis-jenis cek adalah sebagai berikut:
- Cek atas nama. Yaitu cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang namanya tertera dalam cek tersebut. Contoh: di dalam cek tertulis "atas penyerahan cek ini bayarlah kepada Roni uang sejumlah Rp… "
- Cek atas unjuk. Yaitu sarana perintah bayar dan atas unjuk. Dalam cek ini tidak tertera nama orang atau badan usaha. Cek ini dapat ditarik oleh siapa saja yang membawa cek tersebut. Contoh: di dalam cek tertulis "atas penyerahan ini cek ini bayarlah kepada ….../Pembawa".
- Cek Silang (cross Cheque). Yaitu jenis cek yang di pojok kiri atas diberi tanda silang, dengan adanya silang maka fungsi cek sebagai saran penarikan tunai berubah menjadi sarana perintah pemindahbukuan. Fungsi cek ini sama dengan Bilyet Giro.
- Cek Mundur. Merupakan cek yang tanggal pengeluarannya setelah cek tersebut diserahkan kepada pihak lain. Contoh: hari ini tanggal 01 mei 2000, Tn.Roy Akase bermaksud mencairkan ceknya dan di dalam cek tersebut tertulis tanggal 05 Mei 2000. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur artinya cek tersebut belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek.
- Cek Kosong. Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, artinya jumlah dana yang tertulis di dalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang ada di rekening giro jumlahnya lebih kecil. Jika nasabah melakukan penarikan menggunakan cek kosong ini sebanyak tiga kali maka nasabah akan masuk dalam blacklist.
b. Penarikan dengan bilyet giro
Bilyet giro (BG) merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya. Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi bilyet giro (BG) kepada nasabah penerima bilyet giro (BG).
Syarat yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindahbukuannya dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Ada nama bilyet giro dan nomor serinya.
- Perintah tanpa syarat untuk memindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan.
- Nama dan tempat bank tertarik.
- Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf.
- Nama pihak penerima.
- Tanda tangan penarik atau cap perusahaan jika si penarik merupakan perusahaan.
- Tanggal dan tempat penarikan.
- Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Masa berlakunya bilyet giro (BG) yang diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya. Kemudian bila tanggal efektif tidak dicantumkan, tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif. Selanjutnya bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan.
c. Alat perintah bayar lainnya atau Pemindahbukuan
Alat perintah bayar lainnya atau pemindahbukuan adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain bank yang sama atau bank lain. Surat perintah pembayaran lainnya juga dapat berbentuk surat kuasa.
Daftar Pustaka
- Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
- Kasmir. 2007. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Ismaya. Sujana. 2010. Kamus Akuntansi. Bandung: Pustaka Grafika.
- Ismail. 2010. Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana.