Puasa atau (as-shaum/as-siyam) adalah menahan diri dari segala yang membatalkan sehari penuh mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Puasa adalah menahan diri dari syahwat perut dan juga syahwat kemaluan, serta benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh (seperti obat dan sejenisnya), dari fajar kedua yaitu fajar shodiq sampai terbenamnya matahari, yang dilakukan oleh orang tertentu dengan memenuhi syarat-syaratnya.
Perintah puasa bagi umat Islam diwajibkan oleh Allah SWT pada bulan Ramadan dan merupakan rukun Islam yang ketiga. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yaitu:
Adapun Hadis Nabi Muhammad SAW yang menerangkan kewajiban berpuasa diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar yang menerangkan menerangkan bahwa puasa adalah salah satu rukun Islam yang agung dan mulia, yaitu:
Berikut definisi dan pengertian puasa dari beberapa sumber buku:
Perintah puasa bagi umat Islam diwajibkan oleh Allah SWT pada bulan Ramadan dan merupakan rukun Islam yang ketiga. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yaitu:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa". (Q.S. al-Baqarah: 183)
Adapun Hadis Nabi Muhammad SAW yang menerangkan kewajiban berpuasa diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar yang menerangkan menerangkan bahwa puasa adalah salah satu rukun Islam yang agung dan mulia, yaitu:
Artinya: Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Islam dibangun di atas lima (landasan); persaksian tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadan" (HR. Bukhari)
Berikut definisi dan pengertian puasa dari beberapa sumber buku:
- Menurut Az-Zuhaili (2007), puasa adalah menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat oleh pelakunya, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
- Menurut Al-jaiziri (2001), puasa adalah menahan dengan niat Ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami istri, dan semua hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
- Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar, puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang telah ditentukan bagi seseorang yang telah ditentukan pula pada waktu tertentu dengan beberapa syarat.
- Menurut Imam Muhammad, puasa adalah menahan diri dari makan, minum dan hubungan seksual dan lain-lain yang telah diperintahkan menahan diri dari padanya sepanjang hari menurut cara yang telah disyaratkan.
Jenis-jenis Puasa
a. Puasa Wajib
Puasa wajib merupakan puasa yang diperintahkan Allah SWT bagi seluruh umat muslim yang mesti dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan. Puasa wajib yang telah ditentukan adalah puasa ramadan, puasa kafarat dan puasa nadzar.- Puasa Ramadan. Kewajiban menunaikan ibadah puasa Ramadan dimulai pada 10 Sya’ban tahun kedua Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Dengan demikian, sebelum Nabi hijrah atau ketika berada di Makkah, Allah SWT masih belum mewajibkan berpuasa terhadap umat Islam.
- Puasa Kafarat (Tebusan). Puasa kafarat adalah puasa yang diwajibkan Allah SWT terhadap siapa saja yang telah melakukan perbuatan terlarang dalam syariat Islam untuk membuatnya jera, membersihkan diri dan sebagai taubat kepada Allah SWT. Contohnya: puasa ketika melanggar sumpah, puasa ketika melakukan zhiha, dll.
- Puasa Nazar. Puasa Nazar hukumnya wajib, yakni bagi orang yang menazarkannya. Puasa Nazar memiliki banyak cakupannya, ada yang dengan puasa, tidak bicara, sedekah, atau bahkan menjauhi kemaksiatan.
b. Puasa Sunah
Puasa sunah merupakan puasa yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa dan dianjurkan oleh nash-nash syar’i untuk dikerjakan. Yang termasuk puasa sunah adalah sebagai berikut:- Puasa enam hari di bulan syawal. Abu Ayyub RA Menginformasikan, Muhammad Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka nilainya seperti puasa sepanjang tahun." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
- Puasa Arafah untuk selain yang sedang berhaji (9 Dzulhijjah). Muhammad Rasulullah SAW bersabda: "Puasa pada Arofah itu dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yakni satu tahun lalu dan satu tahun yang akan datang".(HR. Muslim).
- Puasa hari Asyura (10 Muharram). Tentang pahalanya ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw: "Puasa hari Asyura dapat menghapuskan dosa-dosa selama satu tahun yang lalu." (HR. Muslim dari Abi Qotadah).
- Puasa tiga hari pertengahan bulan. Abu Dzar Al-Ghifari RA Mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Wahai Abu Dzar, apabila engkau hendak berpuasa sunnah pada setiap bulannya, maka laksanakanlah pada tanggal 13 (tiga belas, 14 (empat belas), dan 15 (lima belas)". (HR. Tirmidzi).
- Puasa hari Senin dan Kemis. Usamah bin Zaid RA Mengungkapkan, bahwa Nabi Muhammad SAW sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Lalu seorang sahabat bertanya tentang hal itu. Maka beliau menjawab, "Sesungguhnya amal perbuatan manusia diangkat menuju Allah pada hari Senin dan Kamis". (HR. Abu Dawud).
- Puasa sunnah Nabi Dawud AS. "Puasa sunah yang terbaik adalah puasa yang dilakukan Nabi Dawud, sehari ia berpuasa dan sehari berikutnya tidak". (HR. Bukhori Muslim).
- Puasa di bulan Sya'ban. Aisyah RA Menuturkan, "Aku tidak melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan penuh, selain pada bulan Ramadan. Dan aku tidak melihat beliau pada bulan-bulan yang lai berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban." (HR. Jama'ah ahli hadis).
c. Puasa Makruh
Puasa makruh adalah puasa yang oleh nash-nash syar'i dilarang untuk dikerjakan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat keras, karena tidak sampai pada tingkat pengharaman. Hari-hari yang dimakruhkan untuk puasa yaitu:- Puasa Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
- Puasa hari Jumat saja.
- Puasa hari Sabtu saja.
- Puasa hari terakhir dari bulan Sya'ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan seperti puasa Senin Kamis.
d. Puasa yang diharamkan
Puasa haram adalah puasa yang dilarang untuk melaksankannya, puasa yang diharamkan meliputi:- Puasa Wishal, yaitu puasa yang menyambungkan puasa sehari setelah ia berpuasa tanpa berbuka antara keduanya.
- Puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
- Puasa Tasyriq. Hari Tasyriq merupakan hari raya umat Islam yang jatuh pada setelah Idul Adha yaitu hari ke 11,12 dan 13 pada bulan Dzulhijjah menurut Kalender Islam.
Syarat dan Rukun Puasa
a. Syarat wajib puasa
- Beragama Islam, ini dapat dilihat dalam surat al-Baqarah ayat 183 bahwa dalam ayat tersebut yang diwajibkan berpuasa ialah umat islam sedangkan tidak ada kewajiban atas orang kafir.
- Baligh dan berakal, persyaratan baligh mengandung arti bahwa anak kecil tidak diwajibkan berpuasa, sedangkan persyaratan berakal mengandung arti bahwa orang gila tidak diwajibkan untuk berpuasa, tidak diwajibkan karena mereka dipandang tidak cakap melakukan puasa.
- Kuat berpuasa (al-qadir) dan sedang menetap di tempat tinggalnya (muqim).
b. Syarat syah puasa
- Islam. Orang yang bukan Islam (kafir).
- Mumayiz (mengerti dan mampu membedakan yang baik dengan yang baik).
- Suci dari pada darah haid, nifas dan wiladah. Wanita diwajibkan puasa selama mereka tidak haid. Jika mereka sedang haid tidak diwajibkan puasa, tetapi diwajibkan mengerjakan qadha sebanyak puasa yang ditinggalkan setelah selesai bulan puasa. Nifas dan wiladah disamakan dengan haid. Bedanya bila sang ibu itu menyusui anaknya ia boleh membayar fidyah. Disinilah letak perbedaan antara meninggalkan shalat dan meninggalkan puasa bagi orang yang sedang haid. Pada salat, bagi orang haid lepas sama sekali kewajiban salat, sedangkan pada puasa tidak lepas, tetapi didenda untuk dibayar (di qadha) pada waktu yang lain.
- Dikerjakan dalam waktu atau hari yang dibolehkan puasa.
c. Rukun puasa
- Niat. Niat adalah amalan di dalam hati. Niat puasa dilakukan pada malam hari, dengan niat itu orang mulai mengarahkan hatinya untuk berpuasa esok hari. Menurut Imam Malik, Ahmad, Ishaq, Syafi’i, Dawud dan jumhur ulama zaman dahulu berpendapat bahwa tidak sah puasa ramadhan kecuali berniat di malam hari (Al-Asyqar, 2006).
- Menahan diri dari hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Daftar Pustaka
- Az-Zuhaili, Wahbah. 2007. Fiqih Islam Wa Adilatuhu, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al- kattani dkk. Depok: Gema Insani,
- Al-Jaziri, Abdu al-Rahman. 2001. Al-Fiqh ‘ala Al-Madzâhib al-Arba’ah, diterjemahkan oleh Chatibul Umam. Jakarta: Darul Ulum Press.
- Imam Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini. Kifayat al-Akhyar Fi Hilli Ghayat al-Ikhtishar. Semarang: Toha Putra
- Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani. Subulus Salam, Jilid III. Beirut: Darul al Kitab al Ilmiyah.
- Al-Asyqar, Umar Sulaiman. 2006. Fiqih Niat. Depok: Gema Insani.