Kredit macet adalah pinjaman yang mengalami kesulitan dalam penyelesaian kewajiban dari nasabah terhadap bank/lembaga keuangan non bank dikarenakan faktor kesengajaan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kendali debitur. Kredit macet juga dikenal dengan istilah kredit bermasalah, kredit kurang lancar atau kredit diragukan.
Menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 30/267/KEP/DIR, kredit Macet terjadi apabila terdapat tunggakan angsuran pokok dan/ atau bunga yang telah melampaui 270 hari, atau kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru, atau dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Berikut definisi dan pengertian kredit macet dari beberapa sumber buku:
Menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 30/267/KEP/DIR, kredit Macet terjadi apabila terdapat tunggakan angsuran pokok dan/ atau bunga yang telah melampaui 270 hari, atau kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru, atau dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Berikut definisi dan pengertian kredit macet dari beberapa sumber buku:
- Menurut Siamat (2001), kredit macet dapat diartikan sebagai pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kendali debitur.
- Menurut Riva’i (2004), kredit macet merupakan kesulitan nasabah di dalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya terhadap bank/lembaga keuangan non bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya, pembayaran bunga, maupun pembayaran ongkos-ongkos bank yang menjadi beban bagi nasabah yang bersangkutan.
- Menurut Hariyani (2010), kredit Macet adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, diperlukan tindakan yuridis, atau diduga ada kemungkinan potensi loss.
- Menurut Mantayborbir (2002), kredit macet ialah kredit yang telah jatuh tempo, namun belum dilunasi dan tunggakan angsuran lebih dari 270 hari atau 9 bulan. Kredit macet juga dapat dikatakan ketika debitur tidak mampu lagi untuk mengangsur utang pokoknya dan bunga dari hasil usaha yang dimodali dengan fasilitas kredit.
Faktor Penyebab Kredit Macet
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank atau lembaga keuangan seperti yang telah diperjanjikan. Menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002), terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kredit macet, yaitu sebagai berikut:a. Berdasarkan prospek usaha
- Kelangsungan usaha sangat diragukan, industri mengalami penurunan dan sulit untuk pulih kembali.
- Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurun.
- Manajemen yang sangat lemah.
- Terjadi kemogokan tenaga kerja yang sangat sulit untuk diatasi.
b. Berdasarkan keuangan debitur
- Mengalami kerugian yang besar.
- Debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan.
- Rasio utang terhadap modal sangat tinggi.
- Pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.
c. Berdasarkan kemampuan membayar
- Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan bunga yang telah melampaui 270 hari.
- Dokumentasi kredit atau pengikatan agunan tidak ada.
a. Faktor debitur
Ada kemungkinan debitur tertentu memang tidak memperhitungkan dengan cermat kemungkinan pelunasan pinjaman dengan teratur dan tepat waktu. Pinjaman dilakukan sekadar memanfaatkan berbagai peluang yang tidak begitu terjamin atau tidak dapat diketahui secara tepat kelangsungannya. Bahkan untuk debitur semacam ini sejak semula ada unsur spekulasi berlebihan bahkan kemungkinan itikad kurang baik untuk memenuhi segala kewajiban yang diperjanjikan. Tetapi kesulitan pelunasan pinjaman tidak semata-mata pada debitur yang kurang cermat atau yang serba berspekulasi. Debitur yang beritikad baik juga dapat terperosok pada kesulitan pengembalian pinjaman karena berbagai kondisi, baik yang ditimbulkan oleh debitur itu sendiri atau faktor-faktor di luarnya seperti kelesuan ekonomi, dan lain sebagainya.b. Faktor kreditur
Kekurangcermatan kreditur pada saat memberikan pinjaman juga dapat menjadi sumber kredit macet. Kekurang cermatan tersebut dapat terjadi karena didorong melakukan ekspansi kegiatan yang berlebihan atau dorongan persaingan antara kreditur. Dorongan-dorongan ini menimbulkan kebijaksanaan (beleid) yang memberikan berbagai kemudahan sehingga menjadi kurang cermat dalam menilai jaminan (agunan atau penjamin), prospek usaha dan lain sebagainya. Keadaan ini akan makin diperburuk apabila aparat kreditur tidak menjaga integritas dengan baik sehingga mudah dibelai calon debitur.c. Faktor pemerintah
Kemacetan pengembalian pinjaman dapat pula bersumber dari berbagai tindakan atau kebijaksanaan pemerintah. Kebijaksanaan uang ketat (tight money policy), atau berbagai kebijaksanaan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi tidak jarang menjadi sebab kesulitan mengembalikan pinjaman. Dalam hal benar-benar terbukti kebijaksanaan pemerintah merupakan penyebab kesulitan debitur melunasi pinjamannya. Maka sudah semestinya pemerintah ikut bertanggung jawab dan wajib berupaya memberikan kebijaksanaan yang tidak akan lebih menekan debitur.d. Faktor masyarakat-khususnya kegiatan ekonomi masyarakat
Piutang negara adalah kredit yang diberikan atau diperoleh untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi-perdagangan, industri dan sebagainya. Krisis ekonomi, kelesuan ekonomi, baik yang bersifat nasional maupun internasional (global) akan berakibat pula pada kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya.Penyelamatan Kredit Macet
Pengendalian kredit macet adalah suatu penentuan syarat-syarat prosedur pertimbangan ke arah kredit untuk menghilangkan risiko kredit tersebut tidak akan terbayar lunas. Penyelamatan kredit macet dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum, yaitu sebagai berikut:- Rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
- Reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
- Restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning Salah satunya adalah jaminan bank.
a. Pengendalian Preventif
Pengendalian preventif adalah teknik pengendalian yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan kredit. Teknik pengendalian prevenif dapat dilakukan dengan melakukan penyeleksian debitur dengan cara melihat kelengkapan persyaratan permohonan kredit dan penilaian terhadap dibitur dengan menggunakan prinsip 6C, yaitu: character, capacity, capital, collateral, condition of economi dan constraint.b. Pengendalian Represif
Pengendalian represif adalah teknik pengendalian yang dilakukan untuk menyelesaikan kredit-kredit yang telah mengalami kemacetan. Strategi penyelesaian kredit dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain yaitu:- Melalui negosiasi bank dengan debitur, bank dapat melakukan penguasaan sebagian atau seluruh hasil usaha, sewa barang agunan, apabila kredit belum berjalan dengan baik.
- Pemberian surat tagihan 1, 2, dan 3. Pemberian surat tagihan dilakukan apabila jangka waktu pembayaran yang ditentukan telah habis. Hal ini dilakukan dengan tujuan pihak bank memberikan peringatan kepada debitur untuk segera mengangsur pokok pinjaman dan bunganya sesuai dengan kesepakatan pada waktu melakukan pengajuan kredit.
- Penyerahan hak penagihan piutang kepada badan-badan resmi, yang tercatat secara yuridis berhak menagih piutang, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan lain-lain.
- Debitur macet dinyatakan pailit karena insolvency atau bangkrut, penagihannya dapat diajukan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP), di mana kedudukan bank dapat sebagai kreditur preferent, bilamana bank telah melakukan pengikatan agunan, maka bank berhak menjual secara lelang sesuai ketentuan yang berlaku, dengan konsekuensi apabila hasil lelang masih ada sisa, maka sisa tersebut harus diserahkan kepada BHP dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka sisa utang yang tidak terbayarkan tetap merupakan utang debitur yang harus dibayar.
Daftar Pustaka
- Siamat, Dahlan. 2001. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Ekonomi Universitas Indonesia.
- Riva’i, Veithzal. 2004. Performance appraisal. Jakarta: Rajawali pers.
- Hariyani, Iswi. 2010. Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: Elex Media Komputindo.
- Mantayborbir, S., dkk. 2002. Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa.
- Suhardjono dan Kuncoro, Mudrajad. 2002. Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: BPEE.
- Manan, Bagir. 1993. Diskusi Terbuka Penyelesaian Kredit Macet Perbankan - Sarana Penanggulangan Kredit Macet Perbankan (Makalah). Jakarta: Bank Indonesia.
- Mulyono, T.P., 1996. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. Yogyakarta: BPFE.