Bimbingan dan konseling adalah upaya dalam memberikan pelayanan bantuan kepada anak agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal. Tujuan bimbingan dan konseling agar anak dapat memilih, mempersiapkan diri, memegang tanggung jawab dan mendapatkan hal yang berharga dari keputusan yang diambilnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29/1990 tentang Pendidikan Menengah Pasal 27 Ayat 1, bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
Sedangkan menurut Surat Keputusan Mendikbud No. 025/1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menyebutkan bahwa Bimbingan dan Konseling (BK) adalah layanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Berikut ini beberapa definisi dan pengertian bimbingan dan konseling dari beberapa sumber buku:
Secara khusus layanan bimbingan dan konseling memiliki tujuan sebagai berikut (Balitbang, 2006:16):
Sedangkan menurut Surat Keputusan Mendikbud No. 025/1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menyebutkan bahwa Bimbingan dan Konseling (BK) adalah layanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Berikut ini beberapa definisi dan pengertian bimbingan dan konseling dari beberapa sumber buku:
- Menurut Azzet (2013:11), bimbingan dan konseling adalah upaya pemberian bantuan kepada anak didik agar dapat memahami dirinya sehingga sanggup mengarahkan diri dan bertindak dengan baik sesuai dengan perkembangan jiwanya. Upaya ini dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
- Menurut Prayetno, dkk (2004:2), bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi,bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Tujuan dan Fungsi Bimbingan dan Konseling
Tujuan bimbingan dan konseling adalah untuk membantu individu memperkembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimilikinya (seperti kemampuan dasar dan bakat-bakatnya), berbagai latar belakang yang ada (seperti latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial ekonomi), serta sesuai dengan tuntutan positif lingkungannya (Prayetno dkk, 2009:114).Secara khusus layanan bimbingan dan konseling memiliki tujuan sebagai berikut (Balitbang, 2006:16):
- Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan peserta didik di masa yang akan datang.
- Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki oleh peserta didik seoptimal mungkin.
- Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.
- Mengetahui hambatan dan kesulitan yang dihadapi peserta didik dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan dan masyarakat.
a. Fungsi Pemahaman
Fungsi pemahaman yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan peserta didik.b. Fungsi Pencegahan
Fungsi pencegahan yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul yang akan dapat mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan, kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.c. Fungsi Pengentasan
Melalui fungsi pengentasan ini pelayanan bimbingan dan konseling akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik. Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta didik, baik dalam sifatnya, jenisnya maupun bentuknya.d. Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
Fungsi pemeliharaan dan pengembangan adalah fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan terpeliharanya dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara terarah, mantap dan berkelanjutan.e. Fungsi Advokasi
Fungsi advokasi yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teradvokasi atau pembelaan terhadap peserta didik dalam rangka upaya pengembangan seluruh potensi secara optimal.Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Menurut Prayetno (2009:115), asas-asas bimbingan dan konseling yaitu asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan dan tut wuri handayani. Adapun penjelasan mengenai asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:- Asas Kerahasiaan. Asas kerahasiaan ini menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.
- Asas Kesukarelaan. Jika asas kerahasiaan benar-benar sudah tertanam pada diri siswa atau klien, maka sangat dapat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela membawa masalahnya itu kepada pembimbing untuk meminta bimbingan.
- Asas Keterbukaan. Bimbingan dan konseling yang efisien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Baik klien maupun konselor harus bersifat terbuka. Keterbukaan ini bukan hanya sekadar berarti bersedia menerima saran-saran dari luar tetapi dalam hal ini lebih penting dari masing-masing yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah yang dimaksud.
- Asas Kekinian. Masalah individu yang ditanggulangi adalah masalah yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau, dan bukan masalah yang akan dialami masa mendatang. Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Dia harus mendahulukan kepentingan klien dari pada yang lain.
- Asas Kemandirian. Dalam memberikan layanan pembimbing hendaklah selalu menghidupkan kemandirian pada diri orang yang dibimbing, jangan sampai orang yang dibimbing itu menjadi tergantung kepada orang lain, khususnya para pembimbing/ konselor.
- Asas Kegiatan. Usaha layanan bimbingan dan konseling akan memberikan buah yang tidak berarti, bila individu yang dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan. Hasil-hasil usaha bimbingan tidak tercipta dengan sendirinya tetapi harus diraih oleh individu yang bersangkutan.
- Asas Kedinamisan. Upaya layanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan dalam individu yang dibimbing yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan tidaklah sekadar mengulang-ulang hal-hal lama yang bersifat monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan, sesuatu yang lebih maju.
- Asas Keterpaduan. Layanan bimbingan dan konseling memadukan berbagai aspek individu yang dibimbing, sebagaimana diketahui individu yang dibimbing itu memiliki berbagai segi kalau keadaanya tidak saling serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah.
- Asas Kenormatifan. Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum/negara, norma ilmu ataupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
- Asas Keahlian. Usaha layanan bimbingan dan konseling secara teratur, sistematik dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapatkan latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha pemberian layanan.
- Asas Alih tangan. Asas ini mengisyaratkan bahwa bila seorang petugas bimbingan dan konseling sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka petugas ini mengalih-tangankan klien tersebut kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli.
- Asas Tutwuri handayani. Asas ini menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing.
Daftar Pustaka
- Azzet, Akhmad Muhaimin. 2013. Bimbingan & Konseling di Sekolah. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
- Prayetno dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Depdiknas.
- Prayetno dan Emti, Erman. 2009. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rieneka Cipta.
- Balitbang. 2006. Panduan dan Pengembangan Diri: Pedoman untuk Satuan Pendidika Dasar dan Menengah. Jakarta: BSNP dan PUSBANGKURANDIK.
- Hallen, A. 2002. Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Ciputat Pers.