Dana Alokasi Umum (DAU) - Definisi, Tujuan, Prinsip, dan Tahapan Perhitungan

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat yang bersifat block grant bersumber dari pendapatan APBN yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah serta untuk mengurangi ketimpangan keuangan antar daerah dengan menerapkan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi suatu daerah. DAU ditentukan berdasarkan besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) di suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity).

Dana Alokasi Umum (DAU)

Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. Dana alokasi umum merupakan salah satu dana perimbangan atau pendapatan transfer yang ditujukan untuk pemerintah daerah guna mencapai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dan memenuhi kebutuhan daerah masing-masing.

Setiap daerah memperoleh besaran DAU yang tidak sama, karena harus dialokasikan atas besar kecilnya celah fiskal dan alokasi dasar. Kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Kebutuhan pendanaan daerah diukur secara berturut-turut dari jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.

Berikut definisi dan pengertian Dana Alokasi Umum (DAU) dari beberapa sumber buku: 

  • Menurut Halim (2016), DAU adalah transfer dana yang bersifat block grant, sehingga pemerintah daerah mempunyai keleluasaan di dalam penggunaan DAU sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masing-masing daerah. 
  • Menurut Awaniz (2011), DAU adalah jenis transfer dana antar tingkat pemerintahan yang tidak terikat dengan program pengeluaran tertentu.
  • Menurut Solihin (2011), DAU adalah dana perimbangan Pemerintah Pusat yang memiliki persentase paling besar di antara jumlah dana perimbangan lainnya yang diberikan kepada Pemrintah Daerah dalam APBN. 
  • Menurut Sjafrizal (2014), DAU adalah dana yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah atau untuk mengurangi ketimpangan keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi di suatu daerah.

Tujuan Dana Alokasi Umum (DAU) 

Menurut Halim (2016), Dana Alokasi Umum (DAU) bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam kebutuhan pembiayaan daerah. DAU akan memberikan kepastian bagi daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah dengan proporsi sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri netto yang telah ditetapkan dalam APBN.

Adapun menurut Indraningrum (2011), beberapa tujuan pemerintah pusat memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam block grant kepada pemerintah daerah antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Untuk mendorong terciptanya keadilan antar wilayah (geographical equity).
  2. Untuk meningkatkan akuntabilitas (promote accountability).
  3. Untuk meningkatkan sistem pajak yang lebih progresif. Pajak daerah cenderung kurang progresif, membebani tarif pajak yang tinggi kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
  4. Untuk meningkatkan keberterimaan (acceptability) pajak daerah. Pemerintah pusat menyubsidi beberapa pengeluaran pemerintah daerah untuk mengurangi jumlah pajak daerah.

Prinsip-Prinsip Dana Alokasi Umum (DAU) 

Menurut Siregar (2016), terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam pembentukan dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu sebagai berikut: 

a. Kecukupan 

Sebagai suatu bentuk penerimaan, sistem DAU harus memberikan sejumlah dana yang cukup kepada daerah. Hal ini berarti, perkataan cukup harus diartikan dalam kaitannya dengan beban fungsi. Sebagaimana diketahui, beban finansial dalam menjalankan fungsi tidaklah statis, melainkan cenderung meningkat karena satu atau berbagai faktor. Oleh karena itulah maka penerimaan pun seharusnya naik sehingga pemerintah daerah mampu membiayai beban anggarannya. Bila alokasi DAU mampu merespon terhadap kenaikan beban anggaran yang relevan, maka sistem DAU dikatakan memenuhi prinsip kecukupan.

b. Netralitas dan Efisiensi 

Desain dari sistem alokasi harus netral dan efisien. Netral artinya suatu sistem alokasi harus diupayakan sedemikian rupa sehingga efeknya justru memperbaiki (bukannya menimbulkan) distorsi dalam harga relatif dalam perekonomian daerah. Efisien artinya sistem alokasi DAU tidak boleh menciptakan distorsi dalam struktur harga input, untuk itu sistem alokasi harus memanfaatkan berbagai jenis instrumen finansial alternatif relevan yang tersedia.

c. Akuntabilitas 

Sesuai dengan namanya yaitu Dana Alokasi Umum, maka penggunaan terhadap dana fiskal ini sebaiknya dilepaskan ke daerah, karena peran daerah akan sangat dominan dalam penentuan arah alokasi, maka peran lembaga DPRD, pers dan masyarakat di daerah bersangkutan amatlah penting dalam proses penentuan prioritas anggaran yang perlu dibiayai DAU. Format yang seperti ini, format akuntabilitas yang relevan adalah akuntabilitas kepada elektoral (accountability to electorates) dan bukan akuntabilitas finansial kepada pusat (financial accountability to the centre).

d. Relevansi 

Tujuan sistem alokasi DAU sejauh mungkin harus mengacu pada tujuan pemberian alokasi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang. Alokasi DAU ditujukan untuk membiayai sebagian dari beban fungsi yang dijalankan, hal-hal yang merupakan prioritas dan target-target nasional yang harus dicapai. Perlu diingat bahwa kedua Undang-Undang telah mencantumkan secara eksplisit beberapa hal yang menjadi tujuan yang ingin dicapai lewat program desentralisasi.

e. Keadilan 

Prinsip dasar keadilan alokasi DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.

f. Objektivitas dan Transparansi 

Sebuah sistem alokasi DAU yang baik harus didasarkan pada upaya untuk meminimumkan kemungkinan manipulasi, maka sistem alokasi DAU harus dibuat sejelas mungkin dan formulanya pun dibuat setransparan mungkin. Prinsip transparansi akan dapat dipenuhi bila formula tersebut bisa dipahami oleh khalayak umum. Oleh karena itu maka indikator yang digunakan sedapat mungkin adalah indikator yang sifatnya obyektif sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang ambivalen.

g. Kesederhanaan 

Rumusan alokasi DAU harus sederhana (tidak kompleks). Rumusan tidak boleh terlampau kompleks sehingga sulit dimengerti orang, namun tidak boleh pula terlalu sederhana sehingga menimbulkan perdebatan dan kemungkinan ketidak-adilan. Rumusan sebaiknya tidak memanfaatkan sejumlah besar variabel dimana jumlah variabel yang dipakai menjadi relatif terlalu besar ketimbang jumlah dana yang ingin dialokasikan.

Tahapan Perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 

Menurut Yovita (2011), tahapan yang biasa digunakan dalam melakukan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sebagai berikut:

1. Tahapan Akademis 

Konsep awal penyusunan kebijakan atas implementasi formula DAU (Dana Alokasi Umum) dilakukan oleh Tim Independen dari berbagai universitas dengan tujuan untuk memperoleh kebijakan perhitungan DAU (Dana Alokasi Umum) yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan karakteristik Otonomi Daerah di Indonesia.

2. Tahapan Administratif 

Pada tahapan ini Depkeu DJPK melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyiapan data dasar perhitungan DAU (Dana Alokasi Umum) termasuk di dalamnya kegiatan konsolidasi dan verifikasi data untuk mendapatkan validitas dan kemutakhiran data yang akan digunakan.

3. Tahapan Teknis 

Merupakan tahap pembuatan simulasi penghitungan DAU (Dana Alokasi Umum) yang akan dikonsultasikan Pemerintah kepada DPR RI dan dilakukan berdasarkan DAU (Dana Alokasi Umum) sebagaimana diamanatkan UU dengan menggunakan data yang tersedia serta memperhatikan hasil rekomendasi pihak akademis.

4. Tahapan Politis 

Merupakan tahap akhir, pembahasan penghitungan dan alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) antara Pemerintah dengan Pajak Belanja Daerah Panitia Anggaran DPR RI untuk konsultasi dan mendapatkan persetujuan hasil perhitungan DAU (Dana Alokasi Umum).

Rumus Perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 

Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, rumus yang digunakan untuk menghitung besaran Dana Alokasi Umum (DAU) adalah:

DAU = Celah Fiskal + Alokasi Dasar

Dimana: 

  • Celah Fiskal = Bobot CF x DAU Seluruh Kab/Kota 
  • DAU Seluruh Kab/Kota = 90% x (26% x Pendapatan dalan Negeri Netto)
  • Bobot CF = CF Daerah ÷ Total CF Seluruh Kab/Kota 
  • CF Daerah = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal 
  • Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Daerah Rata-rata x [(Bobot x Indeks Jumlah Penduduk) + (Bobot x Indeks Luas Wilayah) + (Bobot x Kemahalan Konstruksi) + (Bobot x Indeks Pembangunan Manusia) + ( Bobot x Indeks PDRB per kapita)] 
  • Kapasitas Fiskal = Pendapatan Asli Daerah + Dana Bagi Hasil 
  • Dana Bagi Hasil = Pajak Bumi & Bangunan + Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan + Pajak Penghasilan Orang Pribadi & Pasal 21 + Sumber Daya Alam

Besarnya Alokasi Dasar dihitung berdasarkan realisasi gaji pegawai negeri sipil daerah tahun sebelumnya yang meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai dengan peraturan penggajian PNS yang berlaku, yaitu: 

  • Jika Celah Fiskal > 0, maka DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal 
  • Jika Celah Fiskal = 0, maka DAU = Alokasi Dasar 
  • Jika Celah Fiskal < 0 (atau negatif) dan nilainya negatif lebih kecil dari alokasi dasar, maka DAU = Alokasi Dasar 
  • Jika Celah Fiskal < 0 (atau negatif) dan nilainya sama atau lebih besar dari alokasi dasar, maka DAU = 0

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, skema perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menunjukkan komponen-komponen yang menjadi penyusun Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sebagai berikut:

Skema Dana Alokasi Umum (DAU)

Ketentuan Perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 

Menurut Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, ketentuan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sebagai berikut: 

  1. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN. 
  2. Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota. 
  3. DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi. 
  4. DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/kota. 
  5. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima DAU sebesar alokasi dasar. 
  6. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal. 
  7. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU.

Daftar Pustaka

  • Halim, Abdul. 2016. Manajemen Keuangan Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
  • Awaniz, Berlian Nur. 2011. Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Belanja Daerah di EksKaresidenan Pekalongan. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
  • Solihin, Ismail. 2011. Corporate Social Responsibility: From Charity to Sustainability. Jakarta: Salemba Empat.
  • Indraningrum, Try. 2011. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja Langsung (Studi pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah). Semarang: Universitas Diponegoro.
  • Sjafrizal. 2014. Ekonomi Wilayah dan Perkotaan. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Siregar, Baldric. 2017. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UPPSTIM YKPN.
  • Yovita, Farah Marta. 2011. Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, dan Dana Alokasi Umum Terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal (Studi Empiris Pada Pemerintah Provinsi Se-Indonesia Periode 2008 - 2010). Semarang: Jurnal FE Universtitas Diponegoro.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama