Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi yang terdiri dari perkumpulan dari orang-orang atau badan-badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya berasaskan konsep tolong menolong dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya.
Istilah koperasi berasal dari Bahasa Latin, yaitu Cum yang berarti dengan dan Aperari yang berarti bekerja. Dua kata ini dalam bahasa Inggris dikenal dengan Co dan Operation, serta dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Cooperatieve Vereneging yang berarti bekerja bersama-sama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Jadi koperasi adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sedangkan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 Tahun 2007, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut definisi dan pengertian koperasi dari beberapa sumber buku:
- Menurut Ropke (2003), koperasi adalah badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.
- Menurut Pramono (1986), koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Menurut Rudianto (2006), koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah pada umumnya dengan demikian koperasi merupakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional.
- Menurut Hendrojogi (2007), koperasi adalah suatu perkumpulan dari orang-orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak memandang haluan agama dan politik secara sukarela masuk, untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.
- Menurut Sitio dan Tamba (2001), koperasi merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Adapun fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berupa usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Asas dan Prinsip Koperasi
Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai suatu usaha bersama harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kehidupan keluarga. Dalam suatu keluarga, segala sesuatu yang dikerjakan secara bersama-sama ditujukan untuk kepentingan bersama seluruh anggota keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini biasanya disebut gotong royong.
Berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
- Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
- Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Jenis-jenis Koperasi
Menurut Arita (2008), berdasarkan kepentingan anggotanya koperasi dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Koperasi Konsumsi. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Anggota koperasi konsumsi memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
- Koperasi Produksi. Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan oleh anggota yang bekerja di sektor usaha produksi seperti petani, peternak, pengrajin, dan sebagainya.
- Koperasi Jasa. Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Misalnya, usaha distribusi, usaha perhotelan, angkutan, restoran, dan lain-lain.
- Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
- Single Purpose dan Multi purpose. Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Misalnya, koperasi bahan kebutuhan pokok, alat-alat pertanian, koperasi simpan pinjam dan lain-lain. Sedangkan koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha. Misalnya, koperasi ekspor dan impor, dan lain-lain.
Berdasarkan cakupan wilayah kerjanya, koperasi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Koperasi Primer. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha da kehidupan koperasi.
- Koperasi Sekunder. Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: 1). Koperasi pusat: koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer. 2). Gabungan koperasi: koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat. 3). Induk koperasi: koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
- Koperasi tersier atau induk koperasi. Yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi sekunder dan berkedudukan di ibukota negara.
Permodalan Koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lain/anggotanya, bank dan lembaga, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. Adapun penjelasan dari masing-masing modal koperasi adalah sebagai berikut:
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Daftar Pustaka
- Ropke, Jochen. 2003. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.
- Pramono, Nindyo. 1986. Beberapa Aspek Koperasi pada Umumnya dan Koperasi Indonesia di dalam Perkembangan. Yogyakarta: TPK Gunung Mulia.
- Rudianto. 2006. Akuntansi Koperasi. Jakarta: Grafindo.
- Hendrojogi. 2004. Koperasi: Asas-asas, Teori dan Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Sitio, Arifin dan Halomoan, Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
- Arita, Marini. 2008. Ekonomi dan Sumber Daya. Jakarta: Depdiknas.