Sukuk - Pengertian, Karakteristik dan Jenis-Jenisnya

Sukuk atau obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah).

Pengertian, Karakteristik dan Jenis-jenis Sukuk

Kata Sukuk berasal dari bahasa Arab "shukuk" yang merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" yang memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau note dan dalam peristilahan ekonomi berarti legal instrument, deed, atau check (Sutedi, 2009:95).

Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional terletak pada penggunaan konsep margin dan bagi hasil sebagai pengganti bunga. Juga adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus terbebas dari riba, gharar dan maysir (Sudarsono, 2008:298).

Berikut ini beberapa pengertian dan definisi sukuk dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Al Arif (2012:139), Sukuk adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi-hasil), musyaraah, atau yang lain. 
  • Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI, 2002), sukuk adalah sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan subscription, penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakkannya untuk digunakan sebagaimana rencana, pemilikan saham dan hak atas aset yang nampak, penggunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebutkan atau equity atas aktivitas tertentu. 
  • Menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM) No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No.IX.A.13, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
  • Menurut Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk adalah surat berharga yang diterbitakan berdasarkan syariah islam sebagai bukti penyertaan atas aset SBSN baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Karakteristik Sukuk 

Menurut Fatah (2011), terdapat beberapa karakteristik sukuk, yaitu:
  1. Sukuk merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title). 
  2. Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan. 
  3. Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. 
  4. Penerbitan melalui special purpose vehicle (SPV). 
  5. Memerlukan underlying asset
  6. Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut Sudaryanti dkk (2011), dalam sistem pengawasannya sukuk tidak hanya diawasi oleh Wali amanat melainkan juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia. Pengawasan tersebut dilakukan sejak awal penerbitan hingga akhir masa penerbitan. Dengan diterapkan sistem pengawasan tersebut, maka prinsip kehati-hatian dan prinsip perlindungan kepada investor sukuk akan lebih terjamin.

Jika dibandingkan dengan obligasi konvensional, sukuk membutuhkan instrumen penyertaan atas aset, sedangkan obligasi sebagai sebuah kontrak atas utang dimana penerbit wajib membayar pemegang obligasi pada waktu tertentu, sekaligus dengan bunga dan pokok. Perbedaaan yang mengemuka antara sukuk dengan obligasi konvensional pada underlying asset yang digunakan. Di dalam sukuk, underlying asset dibutuhkan sebagai jaminan bahwa penerbitan sukuk didasarkan nilai yang sama dengan aset yang tersedia. Tabel di bawah ini menunjukkan perbedaan antara sukuk dengan obligasi konvensional (Sudarsono, 2008:298).

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi
Perbedaan Sukuk dengan Obligasi
Menurut Adam dan Thomas (2004), sukuk memiliki sifat-sifat umum yang membuatnya memiliki kualitas yang sama dengan produk keuangan konvensional lainnya, yaitu:
  1. Dapat diperdagangkan (Tradable). Sukuk mewakili pihak pemilik aktual dari aset yang jelas, manfaat aset, atau kegiatan bisnis, dan dapat diperdagangkan menurut harga pasar. 
  2. Dapat diperingkat (Rateable). Sukuk dapat diperingkat oleh agen pemberi peringkat, baikregional maupun internasional.
  3. Dapat ditambah (Enhanceable). Sebagai tambahan terhadap aset yang mewadahinya (underlying asset) atau aktivitas bisnis, sukuk dapat dijamin dengan jaminan lain berdasarkan prinsip syariah.
  4. Fleksibilitas Hukum (Legal Flexibility). Sukuk dapat distruktur dan ditawarkan secara nasional dan global dengan perlakuan pajak yang berbeda. 
  5. Dapat ditebus (Reedamable). Struktur pada sukuk memungkinkan untuk dapat ditebus.

Jenis-jenis Sukuk

a. Ditinjau dari segi jenis akadnya 

Menurut Sudarsono (2008:301), berdasarkan Standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutons (AAOIFI), sukuk dibagi menjadi sembilan jenis, yaitu:
  1. Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang atau jasa itu sendiri. Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah. Sukuk Ijarah terdiri dari; sukuk kepemilikan aset berwujud yang disewakan, sukuk kepemilikan manfaat dan sukuk kepemilikan jasa. 
  2. Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
  3. Sukuk Salam. Sukuk Salam adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan dana untuk modal dalam akad salam, sehingga barang yang akan disediakan melalui akad salam menjadi milik pemegang sukuk. 
  4. Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
  5. Sukuk Istishna’. Sukuk Istishna’ adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akadistishna’ dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
  6. Sukuk Murabaha. Sukuk Murabaha adalah sukuk yg diterbitkan berdasarkan prinsip jual-beli, penerbit sertifikat sukuk adalah penjual komoditi, sedangkan investornya adalah pembeli komoditi tersebut. 
  7. Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah adalah sukuk yang merepresentasikan suatu proyek atau kegiatan usaha yang dikelola berdasarkan akad wakalah, dengan menunjuk agen (wakil) tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk. 
  8. Sukuk Muzara’ah. Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan akad muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
  9. Sukuk Musaqah. Sukuk Musaqah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk untuk melakukan kegiatan irigasi atas tanaman berbuah, membayar biaya operasional dan perawatan tanaman tersebut berdasarkan akad musaqah, dengan demikian pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai kesepakatan.

b. Ditinjau dari pihak penerbit 

Berdasarkan sumber penerbitannya, sukuk dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Sukuk Korporasi. Sukuk korporasi merupakan jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah.
  2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

c. Ditinjau dari pembagian atau pendapatan hasil 

Berdasarkan pembagian atau pendapatan hasil, terdapat tiga jenis sukuk, yaitu sebagai berikut (Nafik, 2009:246):
  1. Sukuk marjin, yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya bersumber dari marjin keuntungan akad jual beli, sukuk ini terdiri dari sukuk murabahah, sukuk salam, sukuk istishna’.
  2. Sukuk fee, yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya bersifat tetap karena bersumber dari pendapatan tetap dari sewa atau fee yaitu sukuk ijarah.
  3. Sukuk bagi hasil, yaitu sukuk yang pembayaran pendapatannya berdasarkan bagi hasil dari hasil yang diperoleh dalam menjalankan uasaha yang dibiayai, yaitu sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah.

d. Ditinjau dari basis aset 

Berdasarkan basis aset, terdapat dua jenis sukuk, yaitu:
  1. Sukuk aset, yaitu pembiayaan yang berbasis pada aset, termasuk di dalamnya sukuk salam seperti dalam pembiayaan produksi pertanian, sukuk istishna’ seperti proyek konstruksi gedung dan perumahan atau insfrastruktur lainnya, sukuk murabahah seperti pembiayaan usaha perdagangan, pembiayaan bahan baku produksi, dan sukuk ijarah, misalnya leasing. 
  2. Sukuk penyertaan atau sukuk equity, yaitu pembiayaan yang berbasis pada penyertaan modal. Sukuk yang termasuk dalam sukuk equity adalah sukuk mudharabah atau yang lebih dikenal pembiayaan bisnis (business financing) atau sukuk musyarakah atau yang dikenal kerja sama kemitraan (joint venture).

Daftar Pustaka

  • Al Arif, M. Nur Rianto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktik. Bandung: Pustaka Setia. 
  • Sutedi, Adrian. 2009. Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk. Jakarta: Sinar Grafika. 
  • Nafik, HR Muhammad. 2009. Bursa Efek dan Investasi Syariah. Jakarta: SerambiIlmu Semesta.
  • Sudarsono, Heri. 2008. Bank & Lembaga Keuangan Syari’ah. Yogyakarta: Ekonisia.
  • Fatah, Dede Abdul. 2011. Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis dan Tantangan. Jurnal Inovatio UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Vol.10, No.2.
  • Sudaryanti, N., Mahfudz, A. A., dan Wulandari, R. 2011. Analisis Determinan Peringkat Sukuk dan Peringkat Obligasi di Indonesia. Islamic Finance & Business Review, Vol.6, No.2.
  • Adam, J.N. dan Thomas, A. 2004. Islamic Bonds: Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk. London: Euromoney Book.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama