Demokrasi - Pengertian, Nilai, Prinsip, Model dan Jenis-Jenisnya

Demokrasi adalah suatu sistem atau tatanan pemerintahan yang identik dengan kedaulatan, kekuasaan dan kebijaksanaan di tangan rakyat atau dengan istilah lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi ditentukan atas dasar mayoritas suara yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala berdasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.


Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos berarti rakyat (people) dan kratos berarti kekuasaan (rule). Demokrasi dalam bahasa Inggris, yaitu democracy dan dari bahasa Perancis democratie.

Berikut ini beberapa pengertian dan definisi demokrasi dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Joseph A. Schumeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusi untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat (Krisna, 2003:15). 
  • Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa (Ubaidillah, 2000:39). 
  • Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain (Winarno, 2010:91).

Nilai dan Prinsip Demokrasi 

Menurut Robert. A. Dahl, demokrasi sebagai gagasan politik memiliki nilai atau kriteria sebagai berikut (Muntoha, 2009:381):
  • Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat.
  • Partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif.
  • Pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis.
  • Kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya keputusan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyarakat.
  • Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Menurut Gaffar (2005:7), sebuah negara dikatakan sudah menjalankan sistem demokrasi apabila menjalankan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut:
  1. Akuntabilitas. Dalam demokrasi setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang dan bahkan akan dijalaninya. 
  2. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang untuk orang lain tertutup sama sekali. 
  3. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut. 
  4. Pemilihan umum. Dalam sebuah negara yang demokratis, Pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Warga bebas menentukan partai atau calon yang didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan, termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan kampanye dan menyaksikan perhitungan suara. 
  5. Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak menyatakan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dan hak menikmati pers yang bebas.

Model-model Demokrasi 

Menurut David Heid, terdapat lima model demokrasi, yaitu sebagai berikut (Huda, 2010:208): 
  1. Demokrasi klasik, adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran.
  2. Republika protektif, adalah partisipasi politik sebuah kondisi yang penting bagi kebebasan pribadi. Jika para warga negara tidak bisa menguasai mereka sendiri, mereka akan di dominasi oleh yang lain. 
  3. Republikanisme dan perkembangan, adalah para warga harus menikmati persamaan politik dan ekonomi agar tak seorang yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain dan semua yang dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama dalam proses tekad diri bagi kebaikan bersama. 
  4. Demokrasi protektif, yaitu para penduduk membutuhkan perlindungan dari pemimpin, begitu pula dari sesamanya untuk memastikan bahwa mereka yang dipimpin dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sepadan dengan kepentingan-kepentingan secara keseluruhan.
  5. Demokrasi developmental, yaitu partisipasi dalam kehidupan politik penting tidak hanya bagi perlindungan individu, namun juga bagi pembentukan rakyat yang tahu, mengabdi, dan berkembang. Keterlibatan politik penting bagi peningkatan kapasitas individu yang tertinggi dan harmonis.
Sedangkan menurut Sklar, demokrasi dapat dibagi menjadi lima model, yaitu (Wijayanti dan Prasetyoningsih, 2009:40):
  1. Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. 
  2. Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka di percaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
  3. Demokrasi sosial, adalah demokrasi yang meletakkan pada kepedulian keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik. 
  4. Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai. 
  5. Demokrasi constitusional, menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakilinya bagian budaya masyarakat utama.

Jenis-jenis Demokrasi 

Menurut Wijayanti dan Prasetyoningsih (2009:10), terdapat tiga macam demokrasi di dunia, yaitu:
  1. Demokrasi parlementer, demokrasi yang menempatkan kedudukan dalam legislatif lebih tinggi dari pada eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen kepala Negara. Dalam demokrasi parlementer presiden menjabat sebagai kepala Negara. 
  2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikatif di pegang oleh Mahkamah Agung. 
  3. Demokrasi melalui referendum, yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat.
Berdasarkan proses penyaluran aspirasi atau kehendak rakyat, demokrasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu (Wijayanti dan Prasetyoningsih, 2009:11):
  1. Demokrasi langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam musyawarah untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang. 
  2. Demokrasi tidak langsung, demokrasi ini memiliki makna bahwa paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung dan demokrasi biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

Daftar Pustaka

  • Krisna, I. Made. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi - Proses dan Prospek Dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 
  • Ubaidillah, A. dkk. 2000. Pendikan Kewarganegaraan (civil education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 
  • Winarno. 2010. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
  • Muntoha. 2009. Demokrasi dan Negara Hukum. Jurnal Hukum, No. 3, Vol. 16.
  • Gaffar, Afan. 2005. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Huda, Ni’matul. 2010. Ilmu Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Wijayanti, S.N. dan Prasetyoningsih, N. 2009. Politik Ketatanegaraan. Yogyakarta: UMY.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama