Outsourcing atau alih daya adalah pemanfaatan tenaga kerja dengan cara memborongkan atau memindahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan atau kegiatan perusahaan dari perusahaan induk yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain sebagai penyedia tenaga kerja dalam bentuk ikatan kontrak kerja sama.
Ketentuan mengenai outsourcing diatur dalam Pasal 64 sd 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Berikut ini beberapa pengertian dan definisi outsourcing dari beberapa sumber referensi:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 menjelaskan pengaturan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, atau penyediaan pekerja/buruh oleh perusahaan lain dengan ketentuan pekerja/buruh harus tidak dirugikan akibat dari setiap sistem penyerahan kerja kepada pihak luar yang dilakukan oleh perusahaan utama.
Adapun jenis pekerjaan yang diperbolehkan diserahkan kepada pihak luar dengan sistem outsourcing adalah sebagai berikut:
Berikut ini beberapa pengertian dan definisi outsourcing dari beberapa sumber referensi:
- Menurut Husni (2003:177), outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengerah tenaga kerja.
- Menurut Jehani (2008:1), outsourcing merupakan bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut.
- Menurut Tunggal (2009:308), Outsourcing adalah pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kreteria yang telah disepakati oleh para pihak.
- Menurut Soewondo (2003), Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa Outsourcing).
- Menurut Tambusai (2004), Outsourcing adalah memborongkan satu bagian atau beberapa bagian dari kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain.
Jenis-jenis Pekerjaan Outsourcing
Pelaksanaan pekerjaan Alih Daya (Outsourcing) dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan yang ditunjuk atau dengan penyediaan jasa pekerja/buruh kepada perusahaan lain.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 menjelaskan pengaturan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, atau penyediaan pekerja/buruh oleh perusahaan lain dengan ketentuan pekerja/buruh harus tidak dirugikan akibat dari setiap sistem penyerahan kerja kepada pihak luar yang dilakukan oleh perusahaan utama.
Adapun jenis pekerjaan yang diperbolehkan diserahkan kepada pihak luar dengan sistem outsourcing adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
- Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung oleh pemberi pekerjaan.
- Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
- Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Tujuan Outsourcing
Kebijakan Outsourcing diterapkan karena kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan, antara lain yaitu sebagai berikut (Asmawan dkk, 2014:11):a. Fokus pada kompetensi jalur bisnis utama
Dengan melakukan Outsourcing, perusahaan dapat fokus pada bisnis utama (core business) mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya yang ada. Perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memfokuskan sumber daya ini untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan meningkatkan keuntungan perusahaan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang di luar bisnis utama perusahaan kepada vendor Outsourcing.b. Penghematan dan Pengendalian Biaya Operasional
Salah satu alasan utama melakukan Outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal ini terjadi karena vendor Outsourcing bermain dengan economics of scale dalam mengelola SDM.c. Memanfaatkan Kompetensi Vendor Outsourcing
Karena core-business-nya di bidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor Outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik di bidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan. Saat menjalin kerja sama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.d. Perusahaan menjadi lebih ramping dan gesit dalam merespon Pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan Outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langsung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.e. Mengurangi Resiko
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi risiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui Outsourcing.f. Meningkatkan Efisiensi dan Perbaikan pada Pekerjaan-Pekerjaan yang Sifatnya Non-Core Business
Saat ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan. Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar.Kelebihan dan Kelemahan Outsourcing
Menurut Ropikhin (2010), penggunaan tenaga kerja dengan sistem alih daya atau outsourcing memiliki kelebihan dan kelemahan, yaitu sebagai berikut:a. Kelebihan outsourcing
- Meningkatkan fokus bisnis perusahaan.
- Masuk pada kemampuan kelas dunia.
- Mempercepat keuntungan dari re-engineering (teknologi baru).
- Membagi risiko usaha.
- Menggunakan sumber yang ada untuk aktivitas yang lebih strategis.
b. Kelemahan outsourcing
- Perusahaan dapat kehilangan keterampilan kritikal atau mengembangkan ketrampilan yang salah, tidak sesuai dengan dengan kompetensi inti.
- Perusahaan dapat kehilangan keterampilan lintas fungsional, karena adanya penugasan kepada pihak lain.
- Perusahaan dapat kehilangan kendali atau pengawasan pada pemasok.
- Organisasi perusahaan menjadi sangat tergantung pada pihak vendor atas bentuk kegiatan dan sejumlah harga yang ditawarkan kepada perusahaan.
Daftar Pustaka
- Husni, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Jehani, Libertus. 2008. Hak-Hak Karyawan Kontrak. Jakarta: Forum Sahabat.
- Soewondo, Chandra. 2003. Outsourcing Implementasi di Indonesia. Jakarta: Elex MediaKomputindo.
- Tambusai, Muzni. 2004. Pelaksanaan Outsourcing Ditinjau dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan Tidak Mengaburkan Hubungan Industrial. Jurnal Informasi Hukum vol.1 Tahun VI.
- Tunggal, Iman Sjahputra. 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Harvarindo.
- Asmawan dkk. 2014. Implementasi Sistem Outsourcing dalam Perusahaan. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
- Ropikhin, Esti. 2010. Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Pembuatan Perjanjian Outsourcing dan Perjanjian kerja waktu tertentu. Semarang: Universitas Diponegoro.